mediasulsel.id, Jakarta, Minggu, 08/11/2026 — Pemerintah memastikan transfer uang antarbank dan pengisian saldo dompet digital tidak otomatis dikenai pajak mulai 9 November 2026.
Klarifikasi itu menanggapi unggahan di media sosial yang menyebut seluruh transfer antarbank dan top-up dompet digital akan menjadi objek pajak baru.
Divisi Humas Polri melalui Tribratanews pada Minggu pukul 08.00 WIB menyatakan narasi tersebut tidak benar.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya memberikan penjelasan resmi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta.
“Tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil.
Pemerintah menjelaskan nilai uang yang dipindahkan melalui transfer biasa tidak otomatis menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
PPN berlaku pada biaya layanan tertentu
PPN dapat dikenakan atas imbalan jasa penyelenggara sistem pembayaran, seperti biaya administrasi, komisi, atau biaya layanan lainnya.
Ketentuan tersebut tidak berarti seluruh nominal uang yang dikirimkan masyarakat melalui bank atau dompet digital dipotong pajak.
Isu ini muncul setelah pernyataan mengenai perluasan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026 beredar tanpa penjelasan utuh.
Kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.
Sistem tersebut digunakan untuk memungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia.
Cakupannya antara lain layanan streaming, aplikasi, gim daring, perangkat lunak, dan penyimpanan awan yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.
Transfer dana pribadi, pengiriman uang kepada keluarga, dan top-up dompet digital tidak otomatis masuk dalam objek pemungutan tersebut.
Masyarakat diminta memeriksa informasi kebijakan pajak melalui kanal resmi pemerintah dan tidak langsung mempercayai unggahan yang beredar di media sosial.














