Mediasulsel.id, Jakarta, Minggu, 08/11/2026 – Bareskrim Polri menelusuri pihak yang diduga memberi perintah dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Penelusuran itu dilakukan melalui tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat jenderal Polri setelah Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 05/11/2026. Tiga tersangka pertama telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sedangkan Slamet belum ditahan karena sakit pascastroke. Penyidik menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan menggunakan sistem Lawful Interception Management System.
Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat
Penetapan Slamet sebagai tersangka diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 05/11/2026. Slamet sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum penyidik meningkatkan status hukumnya setelah menggelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Slamet berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Dalam posisi itu, ia diduga memberi persetujuan atas operasi penyadapan yang dilakukan dua tersangka lain, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Slamet juga diduga menyetujui penghapusan berkas hasil penyadapan yang diajukan Ahrie Sonta.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.
Slamet pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019 dan pernah menjadi Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Mabes Polri. Penyidik menjerat Slamet dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli dalam perkara ini. Lima ahli itu terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik serta dua ahli hukum pidana. “Tersangka SU belum bisa ditahan karena sakit pascastroke,” kata Suhermanto.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan tiga tersangka pada Selasa, 03/11/2026, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha tanpa prosedur hukum yang sah.
Tim Khusus Telusuri Pemberi Perintah
Pembentukan tim khusus diumumkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 05/11/2026. Tim itu bertugas mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terkait perkara ini, termasuk pihak yang diduga memberi perintah. “Semua akan kita telusuri,” kata Asep pada Sabtu, 07/11/2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak Polri mengusut tuntas perkara ini dan mengungkap motif di balik dugaan penyadapan. Ia menyebut perkara ini menyasar sekitar 6.000 objek, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak Bareskrim membongkar aktor intelektual di balik dugaan penyadapan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap tim khusus yang dibentuk Kapolri dapat menemukan dalang di balik dugaan penyadapan. Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional Yusuf Warsyim mengatakan Kompolnas menyiapkan kajian etik terhadap empat jenderal yang menjadi tersangka dan berencana bertemu Bareskrim pada pekan depan untuk mendalami konstruksi perkara.
Hingga Minggu, 08/11/2026, penyidikan perkara ini masih berjalan dan motif resmi dugaan penyadapan belum ditetapkan penyidik. Pemerintah menegaskan belum ada bukti makar dalam perkara ini. Para tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














