Ahli Waris Dijadikan Tersangka, Ishak Hamsah Diduga Korban Mafia Tanah!

oleh -25 Dilihat
oleh
WhatsApp Image 2025 06 16 at 00.23.52
Ishak Hamsah Dijadikan Tersangka,.Dok Ist

mediasulsel.id –  Polemik penegakan HUKUM PENYIDIK DAN JAKSA” – diduga kuat bermain . Ishak Hamsah, cucu dari Soeltan bin Soemang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar dalam kasus dugaan penyerobotan lahan (Pasal 167 KUHP) dan pemalsuan dokumen (Pasal 263 ayat 2 KUHP).

Penetapan ini sontak menuai protes dari pihak keluarga dan kuasa hukum Ishak. Pasalnya, lahan yang disengketakan telah tercatat sebagai milik Soeltan bin Soemang berdasarkan rincik asli (Simana Buttayya) sejak 1942. Dokumen itu kemudian dijadikan dasar pembagian warisan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Makassar pada tahun 2001, yang memberikan bagian sekitar 11 hektar kepada Naga binti Soeltan bin Soemang, ibu kandung dari Hamsah dg taba ayah kandung ishak hamsah.

Ishak adalah ahli waris sah yg melanjutkan perjuangan mendiang ayahnya, Hamsah dg Taba. yang sejak awal mempertahankan haknya dari para mafia tanah,

“Saya adalah ahliw waris yang sah, ada dokumen dari pengadilan agama singkatnya Ishak Hamza saat di wawancara 15/06/25

Sementara itu penasehat hukum Ishak mengungkapkan , Hamsah dg Taba merupakan satu-satunya ahli waris yang sejak awal berupaya menguasai kembali haknya. Setelah wafat ayah kandungnya HAMSA DG TABA.

Namun, posisi strategis Ishak sebagai penerus hak waris diduga membuatnya menjadi sasaran kriminalisasi. Terlebih, ishak hamza selaku ahli waris hamsa dg taba dinilai tidak memiliki kekuatan finansial untuk melawan kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi dari jaringan konspirasi yang kuat.

Dugaan Kriminalisasi: Penyidik Dianggap Abaikan Fakta

Penetapan Ishak sebagai tersangka disebut sarat kejanggalan yg sangat dipaksakan.
Salah satu pembuktian pada penyelidikan penyidik, terhadap pemeriksaan salinan Buku ( F ) di kelurahan barombong yang dimana nama kakek ishak hamsa yaitu Soeltan bin Soemang tidak ditemukan oleh penyidik.

“sambung ishak. Bagaimana bisa sebuah buku F yg berada dikelurahan yang bersifat salinan lalu penyidik dapat jadikan sebagai bukti final atau bukti tunggal. Untuk tersangkakan saya pada pasal 167

Hal itu dikuatkan pada fakta sidang perdata dimana pihak kelurahan dan kecamatan sendiri tidak bersedia bersaksi di pengadilan. Mereka tidak berani menjamin keaslian data itu,” Ungkap kuasa hukum keluarga Ishak.

Sementara itu, menurut surat dari Direktorat Jenderal Pajak/IPEDA, nama Soeltan bin Soemang justru terdaftar sebagai wajib pajak atas tanah tersebut. Ironisnya, dalam salinan buku F, nama itu tidak tercantum, yang sangat kami duga menimbulkan dugaan adanya rekayasa administratif buku F. Namun penyidik enggan untuk menelusuri.

Poin Krusial Lain: Barang Bukti Bukan di Tangan Ishak

Hal mencengangkan lainnya, lanjut penasehat hukum, adalah fakta bahwa surat tanah yang disebut palsu tidak pernah ditemukan di tangan ishak selaku terlapor, baik dalam penyelidikan mapun tingkat sidik . Barang bukti justru ditemukan dalam penguasaan saksi pelapor, yakni H. Rahmad alias H. Beddu, yang sebelumnya pernah dilaporkan oleh Ishak pada tahun 2011 atas dugaan penggelapan dokumen asli Simana Buttayya.

“Penyidik membawa dua dokumen: satu surat tanah asli dan satu hasil SCEN (scan), keduanya dipegang oleh pelapor. Tapi justru Ishak yang dijadikan tersangka atas tuduhan menggunakan surat palsu. Ini tidak masuk akal, bagaimana mungkin dikatakan foto kopi yg sudah dilegalisir oleh pihak ipeda diyatakan palsu sementara isi dari foto kopi yg dipegang oleh ishak hamsa isinya sama dengan yg asli. ,” tegasnya.kuasa hukum ishak

Permintaan Keadilan untuk Propam Polda Sulsel

Pihak keluarga besar Soeltan bin Soemang kini berharap agar Propam Polda Sulsel segera turun tangan dan mengusut dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan yang sangat memiliki kekeliruan yg mengarah pada keberpihakan pada terlapor.

“saya berharap institusi Polri bisa mengembalikan kepercayaan publik dan membongkar konspirasi mafia tanah yang mengorbankan rakyat kecil,”ungkap ishak, sebagai Kepala Bidang Pemberantasan Oknum Polri di Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.