
mediasulsel.id – Makassar – Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto, mengaku pernah mendapat ancaman sebelum kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjeratnya bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Ahmad menyebut ancaman itu muncul setelah dirinya mendaftar ke salah satu partai politik dan menyatakan dukungan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilwalkot Makassar.
“Saya mendaftar ke salah satu partai, itu saya sudah dipanggil untuk penyelidikan. Kemudian bulan Agustus saya menyatakan dukungan Pak Appi dan Bu Aliyah, satu minggu kemudian naik penyidikan,” kata Ahmad usai sidang vonis di PN Makassar, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, ancaman itu datang dari seorang mantan penguasa di Kota Makassar. “Saya diancam nanti akan diperiksa kejaksaan. Ada oknumnya cukup berkuasa, mantan penguasa di Kota Makassar. Terserah mau ditafsirkan seperti apa,” ujarnya.
Ahmad juga mempertanyakan prosedur hukum yang menjeratnya, karena penetapan tersangka dilakukan sebelum hasil audit kerugian negara keluar.
“Dua minggu setelah Pilwalkot saya ditangkap. Saya ditahan 9 Desember 2024, audit baru mulai Februari 2025, hasilnya baru keluar Mei 2025,” bebernya.
Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Ahmad Susanto divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar terkait penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022–2023.
Ketua Majelis Hakim, Djainuddin Karanggusi, menyatakan Ahmad terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Ahmad juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 133 juta.