Makassar, Mediasulsel.id — Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk dugaan perampasan lahan dan rekayasa hukum dalam sengketa tanah seluas ±16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Lahan tersebut diketahui menjadi objek sengketa antara H. Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Ketua Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu, Mukram, menegaskan bahwa langkah GMTD yang melakukan klaim dan eksekusi tanpa dasar hukum yang sah telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
“Kami menilai ada indikasi kuat praktik mafia tanah dalam kasus ini. Tindakan seperti ini mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum,” ujar Mukram saat membacakan pernyataan sikap aliansi, Selasa (11/11/2025).
Mukram menambahkan, berdasarkan hasil kajian dan pengumpulan data yang dilakukan aliansi, lahan tersebut dibeli secara sah oleh Jusuf Kalla lebih dari tiga dekade lalu dari ahli waris Kerajaan Gowa, dan telah memiliki sertifikat hak milik resmi.
“Lahan itu bukan milik korporasi, tapi tanah pribadi yang dibeli sah dan bersertifikat. Eksekusi tanpa pengukuran resmi BPN jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Desak Audit dan Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah
Dalam pernyataan resminya, aliansi menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, meminta Pengadilan Negeri Makassar menolak proses eksekusi lahan yang tidak didasarkan pada keputusan hukum tetap dan tanpa pengukuran resmi dari BPN.
Kedua, mendorong Kementerian ATR/BPN RI melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan sertifikat tanah di kawasan Tanjung Bunga, khususnya lahan yang diklaim oleh GMTD, serta memberi sanksi bagi oknum pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ganda.
Ketiga, menuntut Kepolisian dan Kejaksaan RI mengusut dugaan keterlibatan mafia tanah serta menjamin keamanan dan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Keempat, meminta Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemkot Makassar untuk tidak memberikan izin aktivitas di atas lahan yang masih disengketakan serta membentuk Satgas Daerah Anti Mafia Tanah.
Terakhir, aliansi menuntut PT GMTD menghentikan seluruh klaim sepihak dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Makassar apabila terbukti melakukan manipulasi hukum.
Aksi Damai untuk Keadilan
Mukram menegaskan bahwa gerakan ini akan dilakukan secara damai dan bermartabat.
“Kami tidak mencari konflik, tapi memperjuangkan keadilan. Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuatan dan kepentingan,” ujarnya menutup.
Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerukan masyarakat untuk bersatu menjaga marwah hukum di tanah Makassar.











