MEDIASULSEL.ID, MAKASSAR, Rabu, 28/10/2026 — Polisi menangkap tujuh orang terkait penyerangan menggunakan anak panah busur yang melukai seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) di Kecamatan Panakkukang, Makassar. Menurut kepolisian, empat orang yang diamankan masih berusia di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, di kawasan Jalan Pampang, tidak jauh dari Jalan Urip Sumoharjo.
Anggota TNI AU Dibusur Saat Melintas di Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, korban sempat diadang sekelompok pemuda yang membawa busur panah saat melintas di depan kawasan Kampus Universitas Bosowa.
Salah satu anak panah mengenai perut bagian bawah korban, dekat area selangkangan. Korban kemudian mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Ibnu Sina sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Dody Sardjoto Makassar.
“Korbannya mengalami luka di bagian perut mendekati selangkangan, ini cukup berbahaya,” kata Arya Perdana dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin malam, 26 Oktober 2026.
Setelah menerima laporan kejadian, penyidik menelusuri orang-orang yang diduga terlibat dan mengamankan tujuh terduga pelaku.
“Jadi kita tangkap semua ada tujuh, empat orang masih di bawah umur,” ujar Arya dalam keterangan resmi kepolisian.
Polisi Dalami Dugaan Dendam Tawuran
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kelompok tersebut diduga sedang mencari lawan akibat perselisihan dalam tawuran sebelumnya. Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan.
Menurut kepolisian, dua orang dewasa diduga terlibat dalam pembuatan busur yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Petugas mengamankan barang bukti yang antara lain berupa anak panah, ketapel, dan peralatan yang diduga berkaitan dengan pembuatan busur.
Polisi menyebut sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait kekerasan bersama dan senjata tajam, dalam penanganan kasus tersebut.
Proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap memperhatikan perlindungan khusus sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat menghindari tawuran dan tidak membawa senjata berbahaya di ruang publik.
