ATR/BPN Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang, Tegaskan Perlindungan Hak Ada

oleh -4830 Dilihat
oleh
ATR/BPN Makassar
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Enrekang, Kamis (28/8/2025).

Enrekang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Kantor Bupati Enrekang, Kamis (28/8/2025).

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program ini bertujuan melindungi hak masyarakat hukum adat sekaligus menjaga warisan leluhur agar tidak hilang.

“Pemerintah tidak pernah berniat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara atau mengabaikan hak masyarakat demi investor. Justru sebaliknya, pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,” kata Rezka.

Tiga Prinsip Utama

Rezka menyebut ada tiga prinsip utama dalam pendaftaran tanah ulayat:

  1. Bukan untuk negara – tanah ulayat tidak akan diambil alih negara.

  2. Integrasi hukum – pengaturan adat disinergikan dengan hukum pertanahan nasional.

  3. Hak, bukan kewajiban – masyarakat adat berhak memilih mendaftarkan tanah ulayatnya, sementara negara hanya memfasilitasi perlindungan.

Empat Manfaat Besar

Menurut Rezka, pendaftaran tanah ulayat membawa empat manfaat penting, yakni:

  • Memberikan kepastian hukum atas tanah adat,

  • Melindungi aset dari pengambilalihan sepihak,

  • Mencegah sengketa dan konflik lahan,

  • Menjaga tanah ulayat agar tidak hilang untuk generasi mendatang.

Libatkan Banyak Pihak

Rezka menegaskan keberhasilan program ini butuh dukungan multipihak, mulai dari Bank Dunia melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), perguruan tinggi, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerintah daerah.

“Melalui kerja bersama, masyarakat adat diharapkan terdorong mendaftarkan tanah ulayatnya agar hak mereka terlindungi,” tutupnya.

Penyerahan Sertipikat

Dalam kesempatan ini, ATR/BPN juga menyerahkan sertipikat tanah hasil program PTSL, Redistribusi Tanah, Wakaf, dan Aset Pemkab Enrekang kepada masyarakat.

Sosialisasi menghadirkan Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Komunal, Suwito; narasumber dari Unhas, Kemendagri, dan Pemkab Enrekang. Turut hadir Wakil Bupati Enrekang, Forkopimda, Kepala Kanwil BPN Sulsel, serta perwakilan masyarakat hukum adat.