mediasulsel.id, Banda Aceh, Sabtu, 25/07/2026 — Sertipikasi tanah wakaf Aceh telah mencapai 14.360 bidang atau 77,53 persen dari 18.520 bidang yang tercatat, namun pendataan aset masjid, musala, dan dayah masih perlu dipercepat.
Diperbarui Selasa, 28/07/2026, 18.25 WITA – Artikel dilengkapi data SIWAK, pihak yang dilibatkan, dan tahapan percepatan sertipikasi aset umat.
Nusron Ajak PWNU dan PCNU Mendata Aset Wakaf
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyampaikan ajakan itu saat bertemu jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Aceh di Banda Aceh pada Jumat, 24/07/2026.
“Ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat,” kata Nusron Wahid dalam pertemuan tersebut.
Ia meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan kantor pertanahan di kabupaten serta kota aktif menjalin kerja sama dengan organisasi keagamaan.
Pihak yang disebut antara lain Majelis Permusyawaratan Ulama, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, dan Dewan Masjid Indonesia.
Kerja sama diperlukan untuk menemukan tanah wakaf yang belum masuk basis data, memeriksa riwayat penguasaan, serta mengidentifikasi nazir atau pihak yang mengelola harta wakaf.
Dokumen dasar kemudian dilengkapi sebelum pengukuran dan pemeriksaan teknis dilakukan oleh kantor pertanahan.
Sertipikat memberikan kepastian mengenai status, batas, luas, dan peruntukan tanah sehingga aset keagamaan lebih terlindungi dari klaim, pengalihan, atau sengketa pada kemudian hari.
Legalitas juga membantu pengurus menjaga keberlanjutan fungsi masjid, musala, dayah, sekolah, dan fasilitas sosial lain yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.
14.360 Bidang Tanah Wakaf Sudah Bersertipikat
Data Sistem Informasi Wakaf atau SIWAK mencatat 18.520 bidang tanah wakaf di Aceh.
Sebanyak 14.360 bidang telah bersertipikat dan menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua secara nasional.
Nusron menilai jumlah tersebut belum menggambarkan seluruh aset wakaf karena masih terdapat tempat ibadah dan dayah yang belum tercatat dalam sistem.
Pendataan lapangan menjadi tahap penting karena sebagian tanah telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun, tetapi dokumen ikrar wakaf, identitas nazir, atau bukti riwayat tanah belum lengkap.
BPN dapat mendampingi proses teknis setelah dokumen dasar tersedia, sedangkan organisasi keagamaan dan pemerintah daerah membantu memastikan objek serta pengelolanya benar.
Dalam kunjungan itu, Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Achmad, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh Arinaldi.
Percepatan sertipikasi diharapkan menjaga aset umat, mengurangi potensi sengketa, dan memberi rasa aman kepada pengurus maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas wakaf.
