mediasulsel.id – Cikeas – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kapasitas jajarannya dalam pengambilan keputusan yang terukur dan berbasis risiko. Salah satunya melalui Pelatihan Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat Ahli atau Qualified Chief Risk Officer (QCRO) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yang digelar di BPSDM ATR/BPN, Cikeas, pada 25–27 November 2025.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa risiko dalam pekerjaan harus dikelola, bukan dihindari. Menurutnya, manajemen risiko menjadi instrumen penting dalam pengambilan keputusan strategis, khususnya di level pimpinan.
“Risiko (dalam pekerjaan) itu ada, tapi risiko harus dipakai sebagai instrumen untuk mengambil keputusan-keputusan penting di level Bapak dan Ibu. Manajemen risiko itu betul bisa membawa perubahan terhadap peningkatan kualitas pelayanan pertanahan,” ujar Dalu Agung saat menutup pelatihan, Kamis (27/11/2025).
Ia menyampaikan, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong seluruh jajaran mengikuti pelatihan manajemen risiko. Dengan pemahaman yang memadai, para pejabat diharapkan mampu mengidentifikasi risiko dan dampaknya sebelum menjalankan tugas di lapangan.
“Pak Menteri melihat bahwa seluruh jajaran harus diberikan pelajaran tentang manajemen risiko sesuai dengan kualifikasi masing-masing. Saya pikir ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi betul-betul mampu mengubah mindset, perilaku, dan culture set dalam membuat keputusan,” lanjut Dalu Agung.
Pelatihan dengan metode klasikal ini diikuti 38 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari unit kerja pusat maupun daerah. Materi yang diberikan meliputi konsep dasar risiko, prinsip dan kerangka ISO 31000, penerapan pengambilan keputusan berbasis risiko, hingga penguatan integritas dan etika.
Usai mengikuti pelatihan, para peserta akan memperoleh tiga sertifikat sekaligus, yakni:
Sertifikat pelatihan dari BPSDM ATR/BPN bekerja sama dengan Way Academy;
Sertifikat kompetensi dari LSP MKS yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN);
Sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM ATR/BPN, Norman Subowo, menyebut pelatihan manajemen risiko tingkat ahli ini merupakan bagian dari strategi besar Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tata kelola yang profesional, modern, dan adaptif.
“Melalui pelatihan ini, kita telah memperoleh pemahaman mengenai pentingnya MR tingkat Ahli atau QCRO sebagai instrumen utama dalam memastikan setiap program, kebijakan, dan keputusan organisasi berjalan secara terstruktur, terukur, akuntabel. Ini menjadi modal penting dalam menghadapi dinamika dan tantangan yang semakin kompleks di lingkungan kerja kita,” ujar Norman.
Pelatihan QCRO ini diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek sertifikasi, tetapi juga tercermin dalam praktik kerja sehari-hari, khususnya dalam penyelenggaraan layanan pertanahan yang makin dituntut transparan, akuntabel, dan responsif terhadap risiko.













