mediasulsel.id – TAKALAR — Kantor ATR/BPN Kabupaten Takalar menetapkan sejumlah target strategis di sektor pertanahan pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah dan meningkatkan tertib administrasi di daerah.
Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ATR/BPN Takalar menargetkan penerbitan 5.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Namun, dalam pelaksanaannya tercatat sekitar 2.900 bidang harus diblokir sebagai dampak efisiensi anggaran serta kebijakan pemerintah pusat, sementara sisanya tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan.
Integrasi Peta Bidang Tanah (PBT) juga terus didorong dengan cakupan mencapai 1.800 hektare. Program ini diharapkan mampu menghadirkan data pertanahan yang lebih akurat guna meminimalisir potensi sengketa serta mendukung perencanaan pembangunan.
Di sektor keagamaan dan sosial, ATR/BPN Takalar menargetkan sertifikasi 103 bidang tanah wakaf serta 70 bidang tanah rumah ibadah agar memiliki legalitas yang jelas dan perlindungan hukum.
Selain itu, sertifikasi lintas sektor ditargetkan mencapai 150 bidang sebagai bentuk sinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung legalitas aset masyarakat. Sementara itu, inventarisasi tanah milik instansi pemerintah telah dilakukan dan tercatat dalam satu laporan sebagai langkah menuju penataan aset negara yang lebih tertib dan transparan.
Penetapan target tersebut diharapkan dapat mempercepat reformasi agraria di Kabupaten Takalar sekaligus menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih modern, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat.











