Mediasulsel.id, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026 — Kementerian ATR/BPN akan menguji layanan peralihan hak atau balik nama sertipikat dengan target selesai 10 hari kerja di 15 kantor pertanahan mulai 17 Agustus 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan target tersebut merupakan gabungan waktu pelayanan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan kantor pertanahan.
Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditargetkan tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli dua hari, sedangkan proses di kantor pertanahan lima hari.
Uji coba berlangsung tiga bulan
Penerapan awal akan berlangsung selama tiga bulan untuk mengukur kesiapan sistem, petugas, dan koordinasi antarlembaga.
Evaluasi dilakukan sebelum model layanan diperluas ke lebih banyak daerah.
Lima belas lokasi uji coba mencakup Kantah Surabaya I, Kabupaten Malang, Badung, Buleleng, Samarinda, Pontianak, Makassar, Semarang, Tangerang Selatan, Batam, Kabupaten Semarang, serta Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Kepastian waktu bagi pemohon
Pembagian target waktu dibuat agar setiap tahapan dapat dipantau dan hambatan layanan segera diketahui.
Kolaborasi pemerintah daerah, PPAT, dan kantor pertanahan menjadi kunci karena proses peralihan hak melibatkan ketiga unsur tersebut.
Melalui uji coba ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian waktu ketika mengurus balik nama sertipikat.
