mediasulsel.id Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Sistem ini diklaim mampu membuat transaksi pertanahan lebih aman dan meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan setiap transaksi jual beli tanah kini wajib melalui proses verifikasi digital oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code,” kata I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, secret code atau e-code tersebut hanya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai. Kode itu tidak tersedia dalam dokumen cetak sehingga menjadi lapisan pengamanan tambahan dalam proses transaksi pertanahan.
Menurutnya, sejak Sertipikat Elektronik diterapkan, PPAT tidak lagi hanya memeriksa dokumen fisik, tetapi juga wajib mencocokkan data digital yang tersimpan di sistem ATR/BPN.
Adapun data yang diverifikasi meliputi informasi bidang tanah hingga data kepemilikan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh elemen dalam sertipikat cetak sesuai dengan data digital resmi.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme validasi berlapis tersebut dibuat untuk menutup celah pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat melakukan jual beli tanah.
ATR/BPN menilai integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku akan memperkuat aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan di era digital.
“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkasnya.



