Mediasulsel.id, Jakarta, Selasa, 19/05/2026 — Balik nama sertipikat tanah hibah dari orang tua kepada anak perlu dilakukan melalui tahapan yang benar agar peralihan hak sah dan memiliki kepastian hukum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meminta masyarakat memastikan tanah tidak sedang bersengketa, melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan, mengecek sertipikat melalui PPAT, menyelesaikan BPHTB dan PBB, lalu membuat akta hibah sebelum berkas diproses balik nama selama lima hari kerja.
ATR/BPN Minta Tanah Dipastikan Bebas Sengketa
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN menjelaskan tahapan balik nama sertipikat tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat perlu memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah.
Langkah awal ini penting agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 19/05/2026.
Sengketa batas tanah biasanya berkaitan dengan perbedaan klaim mengenai ukuran, letak, atau garis batas bidang tanah.
Sementara sengketa kepemilikan berkaitan dengan klaim siapa pihak yang berhak atas tanah tersebut.
Dua hal ini perlu dibereskan sejak awal karena hibah merupakan perbuatan hukum yang memindahkan hak atas tanah dari pemberi kepada penerima.
Jika tanah masih bermasalah, proses balik nama berpotensi tertunda atau bahkan tidak dapat dilanjutkan.
Setelah kondisi tanah dipastikan aman, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan atau Kantah setempat.
Pemutakhiran data dilakukan dengan membawa sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen yang disebut ATR/BPN meliputi cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan kartu tanda penduduk.
Foto geotagging berguna untuk membantu menunjukkan posisi bidang tanah secara lebih jelas.
Sertipikat asli dibutuhkan sebagai dasar pemeriksaan data pertanahan.
KTP digunakan untuk memastikan identitas pihak yang berkaitan dengan permohonan.
“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Shamy.
Pengecekan sertipikat oleh PPAT menjadi tahap penting sebelum proses hibah dilanjutkan.
Melalui pengecekan ini, dapat diketahui apakah sertipikat memiliki catatan tertentu dalam data pertanahan.
Catatan itu bisa berupa sita, blokir, atau agunan.
Jika terdapat catatan seperti itu, proses hibah perlu diselesaikan lebih dulu sesuai ketentuan sebelum balik nama dilakukan.
Akta Hibah Dibuat PPAT Setelah BPHTB dan PBB Diselesaikan
Shamy Ardian menjelaskan bahwa proses hibah dapat dilanjutkan jika hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tanah tidak memiliki keterangan sita, blokir, maupun agunan.
Setelah itu, pemohon perlu menyelesaikan kewajiban penerimaan negara dan pajak daerah yang berkaitan dengan peralihan hak.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan,” tutur Shamy.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tahun berjalan perlu diselesaikan agar tidak ada tunggakan administrasi yang menghambat proses.
Setelah kewajiban tersebut selesai, tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT.
Akta hibah ditandatangani oleh pemberi hibah dan penerima hibah.
Dalam kasus hibah dari orang tua kepada anak, pemberi hibah adalah orang tua dan penerima hibah adalah anak.
Akta hibah menjadi dasar hukum peralihan hak.
Tanpa akta hibah yang dibuat oleh PPAT, proses balik nama sertipikat tidak memiliki dasar administrasi yang memadai untuk didaftarkan ke BPN.
Setelah akta hibah dibuat dan dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN.
Berkas tersebut kemudian diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy.
Apabila dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama.
Sesuai standar operasional prosedur, proses balik nama sertipikat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy.
Secara ringkas, alur balik nama sertipikat tanah hibah dari orang tua kepada anak meliputi beberapa tahap.
- Pastikan tidak ada sengketa batas tanah.
- Pastikan tidak ada sengketa kepemilikan.
- Lakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat.
- Siapkan cetak foto geotagging, sertipikat asli, dan KTP.
- Koordinasikan pengecekan sertipikat melalui PPAT.
- Pastikan tidak ada sita, blokir, atau agunan.
- Selesaikan BPHTB dan PBB tahun berjalan.
- Buat akta hibah di hadapan PPAT.
- PPAT mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN.
- Berkas fisik diproses di Kantah untuk balik nama.
Penjelasan ini penting karena hibah tanah dalam keluarga sering dianggap cukup dengan kesepakatan lisan.
Padahal, untuk tanah bersertipikat, peralihan hak tetap perlu didaftarkan agar nama pemegang hak berubah secara resmi.
Jika tidak dibalik nama, sertipikat masih tercatat atas nama orang tua.
Kondisi ini dapat menyulitkan anak ketika kelak akan menjual, menjaminkan, mewariskan, atau mengurus administrasi lain atas tanah tersebut.
Balik nama juga membantu mencegah potensi konflik keluarga.
Dengan data sertipikat yang sudah sesuai, status pemilik tanah menjadi lebih jelas dan dapat dibuktikan secara hukum.
Masyarakat yang menerima tanah dari orang tua sebaiknya tidak menunda pengurusan balik nama.
Semakin cepat proses administrasi diselesaikan, semakin kuat pula kepastian hukum atas tanah yang diterima.
Proses balik nama sertipikat tanah hibah dari orang tua kepada anak pada dasarnya dapat berjalan tertib jika tanah bebas sengketa, dokumen lengkap, dan akta hibah dibuat melalui PPAT.
Dengan mengikuti tahapan ATR/BPN, masyarakat dapat memastikan peralihan hak tercatat resmi dan sertipikat berubah dari nama orang tua menjadi nama anak.











