
mediasulsel.id – Pemilik usaha skincare, Mira Hayati, yang sebelumnya divonis 10 bulan penjara dalam kasus peredaran produk mengandung merkuri di Makassar, Sulawesi Selatan, kini harus menghadapi hukuman yang jauh lebih berat. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (8/8/2025), banding diajukan baik oleh penasihat hukum Mira maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). PT Makassar kemudian memutuskan menerima permohonan banding tersebut dan mengubah putusan PN Makassar nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks. Majelis hakim menyatakan Mira bersalah sesuai dakwaan tunggal JPU dan layak dijatuhi pidana lebih berat.
Selain hukuman penjara, Mira juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dilunasi, ia akan menjalani pidana kurungan tambahan selama 3 bulan. Putusan banding ini dibacakan pada Kamis (7/8/2025) dan menjadi pukulan telak bagi Mira, yang awalnya mengajukan banding untuk meringankan hukuman.
Kasus ini bermula dari penjualan produk skincare ilegal yang terbukti mengandung bahan berbahaya merkuri. Dalam persidangan di PN Makassar pada 7 Juli 2025, majelis hakim sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh jaksa, yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Dengan putusan banding ini, Mira Hayati akan menjalani hukuman yang empat kali lipat lebih lama dari vonis awal, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.