mediasulsel.id- Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat realisasi pendapatan daerah hingga triwulan II 2026 telah melampaui 49 persen. Capaian tersebut juga diikuti surplus sekitar Rp130 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan tren penerimaan daerah sejauh ini masih berada di jalur positif dan sesuai target yang ditetapkan.
“Pendapatan di Bapenda itu sudah di angka 49 persen lebih. Jadi kalau begini trennya cukup bagus, cukup positif,” kata Andi Asminullah, Jumat (7/8/2026).
Meski demikian, Andi menjelaskan realisasi pendapatan diperkirakan akan meningkat signifikan pada triwulan IV. Hal itu karena sejumlah jenis pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baru memasuki masa jatuh tempo pada Oktober hingga akhir tahun.
“Nanti progres peningkatannya itu di bulan Oktober. PBB kan jatuh temponya di situ. Alhamdulillah ini lumayan bagus. Bahkan surplus sekitar Rp130 miliar dibanding tahun lalu pada tanggal yang sama,” ujarnya.
Menurut Andi, penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga saat ini masih berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
PBJT mencakup sejumlah objek pajak, mulai dari hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan hingga parkir.
“Kalau yang paling mendominasi tentu masih PBJT. Karena di dalam PBJT itu sudah bergabung pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, sampai parkir,” jelasnya.
Selain mengejar target pendapatan, Bapenda juga mulai mempercepat penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Saat ini, Bapenda telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan pendampingan penagihan.
“Sudah ada beberapa penunggak pajak dan sementara kami koordinasikan. Kami sudah bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk melakukan pendampingan penagihan,” katanya.
Dalam waktu dekat, tim gabungan Bapenda bersama aparat penegak hukum dijadwalkan turun langsung melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak.
“Kemungkinan bulan ini kami akan turun bersama pihak terkait untuk melakukan penagihan,” ujarnya.
Andi menambahkan, penagihan akan diprioritaskan kepada wajib pajak dengan nilai tunggakan terbesar, terutama pada sektor hotel, restoran, hiburan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Di sisi lain, Bapenda juga mulai menindaklanjuti masukan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait optimalisasi pendapatan daerah.
Salah satu fokus pembenahan adalah penataan pajak reklame. Saat ini, konsep penataan tengah disusun oleh konsultan sebelum disosialisasikan kepada para pelaku usaha reklame.
“Untuk reklame sendiri memang kami lagi fokus ke penataannya,” ucap Andi.
Ia memastikan pemerintah telah menghentikan penerbitan izin baru untuk reklame bando yang melintang di jalan. Sementara reklame bando yang sudah berdiri akan dibahas bersama para pengusaha guna menentukan langkah penanganannya.
“Untuk reklame bando, yang baru sudah kami tahan. Tidak ada lagi yang baru. Tinggal yang memang sudah ada, itu yang sementara kami bicarakan dengan pengusaha reklame bagaimana penanganannya,” pungkasnya.















