MEDIASULSEL.id, JAKARTA — Modus sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai 22 miliar akhirnya terbongkar setelah empat tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan peran 4 tersangka terkait kasus uang palsu senilai 22 miliar berupa pecahan 100.000,- dikawasan Srengseng Raya, Jakarta.
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing mulai pembuatan hingga pengedaran.
Adapun keempat tersangka ditangkap di kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menyita sejumlah barang bukti di lokasi pembuatan uang palsu di Sukabumi, Jawa Barat.
“Waktu kejadian uang palsu itu dicetak mulai bulan April sampai Dengan tanggal 16 Juni 2024, Dimana kegiatan tersebut, subdit Ranmor Polda metro jaya dari pengungkapan tersebut subdit Ranmor Polda metro jaya mengamankan 4 tersangka,”kata Kombes pol wira Satya triputra dalam konferensi pers, Jumat(21/6/2024).
Para tersangka ada yang berperan sebagai kordinator produksi, hingga mengemas kumpulan uang yang siap ditukar.
Yang mana uang palsu diproduksi tersangka nantinya dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposal Bank Indonesia,”jelasnya.
Selain 4 tersangka M,MF ,MS ,MDfC masih ada tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi, mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*/Uw)