Mediasulsel.id, Makassar, Rabu, 10/06/2026 – Kantor Pertanahan Kota Makassar menjelaskan perbedaan mendasar antara pemecahan dan pemisahan sertipikat tanah. Penjelasan ini disampaikan melalui unggahan resmi di media sosial agar masyarakat tidak lagi keliru memilih layanan pertanahan.
Pemecahan dilakukan saat satu bidang tanah dipecah menjadi beberapa bidang baru, sedangkan pemisahan hanya memisahkan sebagian bidang dari induknya. Sertipikat induk akan dimatikan pada pemecahan, namun tetap berlaku untuk sisa tanah pada pemisahan.
Pemecahan Sertipikat
Sertipikat induk dimatikan dan diterbitkan beberapa sertipikat baru sesuai jumlah bidang hasil pemecahan. Jenis layanan ini cocok bagi pemilik yang ingin membagi tanahnya menjadi beberapa kapling, misalnya untuk dijual atau dibangun secara terpisah. Setiap bidang baru memiliki sertipikat sendiri dan tidak lagi terikat dengan induknya.
Pemisahan Sertipikat
Hanya sebagian tanah yang dipisahkan, sehingga sertipikat induk tidak dimatikan dan tetap berlaku atas sisa tanah. Bagian yang dipisahkan akan memperoleh sertipikat baru, sementara tanah yang tidak dipisahkan masih tercatat dalam sertipikat lama. Pemisahan umum digunakan ketika pemilik ingin menjual atau mengalihkan sebagian tanah tanpa memecah seluruh bidang.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat mengajukan layanan sesuai kebutuhan dan tujuan pengelolaan tanahnya. Kantor Pertanahan Kota Makassar mengimbau warga untuk memanfaatkan informasi yang telah disediakan melalui kanal resmi agar proses administrasi berjalan lancar.
