,

BKPSDMD Makassar Bantah PPPK Paruh Waktu Dinonaktifkan: Cuma Ditunda karena Diperiksa

oleh -26 Dilihat
oleh
Di Bawah Gerimis Karebosi, Munafri Lantik 6.936 PPPK Pemkot Makassar
Di Bawah Gerimis Karebosi, Munafri Lantik 6.936 PPPK Pemkot Makassar

mediasulsel.id – Makassar – Sejumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dikabarkan dinonaktifkan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar membantah informasi tersebut.

Kepala BKPSDMD Makassar Kamelia Thamrin Tanru mengatakan tidak ada penonaktifan. Ia menyebut beberapa pegawai memang sedang menjalani proses pemeriksaan sehingga aktivitas kerjanya sementara ditunda.

banner DPRD Makassar 728x90

“Tidak ada kata dinonaktifkan.”

“Ini sementara diverifikasi. Untuk menghindari beban kerja tambahan, aktivitasnya ditunda dulu,” kata Kamelia, Kamis (15/1/2026).

Kamelia menjelaskan pemeriksaan dilakukan setelah ada aduan yang masuk. Aduan tersebut kini diproses oleh tim pemeriksa.

“Yang menentukan itu pelanggaran atau bukan adalah tim pemeriksa dari Inspektorat,” ujarnya.

“Sekarang masih tahap pemeriksaan, jadi kita tunggu hasilnya,” lanjut Kamelia.

Ia kembali menegaskan status pegawai tidak dinonaktifkan. Menurutnya, yang terjadi hanya penundaan aktivitas karena proses pemeriksaan masih berjalan.

“Tidak ada penonaktifan, yang ada penundaan karena proses masih berjalan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDMD Makassar Fandy Wiranto menyampaikan pemeriksaan menyasar PPPK paruh waktu di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), tergantung laporan yang diterima.

Fandy menyebut beberapa pegawai yang diperiksa berasal dari Dinas Perhubungan. Ada juga yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum.

Ia turut menanggapi adanya dugaan pelanggaran, termasuk informasi soal dugaan masuknya pegawai secara tidak prosedural. Fandy meminta publik tidak berspekulasi sebelum hasil pemeriksaan keluar.

“Jangan dulu berandai-andai.”

“Dugaan itu harus dibuktikan lewat proses pemeriksaan. Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Ibu Kepala Badan,” ujarnya.

Fandy menambahkan jika nantinya terbukti ada pelanggaran, keputusan akan mengacu pada aturan yang berlaku. Sanksi, kata dia, akan disesuaikan dengan kategori pelanggaran.

“Kalau pelanggarannya A, sanksinya apa. Kalau B, sanksinya apa. Semua mengacu pada aturan,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.