BKPSDMD Makassar Jelaskan Soal Eks Caleg Lolos PPPK: “Kami Hanya Verifikasi Berkas

oleh -19 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2025 07 22at10.12.48
Kepala Bidang Pengadaan Informasi ASN BKPSDMD Makassar, M. Ilham R, /IST

mediasulsel.id — Terkait adanya sorotan publik terhadap salah satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Makassar yang diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) memberikan klarifikasi.

Kepala Bidang Pengadaan Informasi ASN BKPSDMD Makassar, M. Ilham R, menjelaskan bahwa peserta yang bersangkutan merupakan bagian dari proses seleksi PPPK tahun 2023, bukan tahun berjalan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi saat itu berjalan sesuai prosedur, dan peserta dinyatakan lulus berdasarkan hasil penilaian administrasi serta kompetensi.

“Itu seleksi tahun 2023, bukan yang kemarin. Peserta ikut sesuai prosedur, lulus, dan baru kemudian diketahui bahwa yang bersangkutan pernah mencalonkan diri sebagai caleg. Namun tidak ada laporan yang masuk ke kami terkait hal itu,” ungkap Ilham kepada mediasulsel.id, Senin (22/7/2025).

Menurut Ilham, pihaknya tidak memiliki akses atau kewenangan langsung untuk mendeteksi riwayat politik peserta, karena seluruh verifikasi dilakukan berdasarkan berkas yang diunggah oleh peserta.

“Yang kami verifikasi adalah seluruh berkas yang diunggah oleh peserta. Di dalamnya juga ada surat pernyataan yang ditandatangani sendiri oleh peserta, menyatakan tidak terlibat dalam partai politik maupun politik praktis. Itu yang kami jadikan dasar verifikasi,” jelasnya.

BKPSDMD menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara administratif dan terbatas pada dokumen yang disampaikan. Hal serupa juga berlaku di tingkat nasional, termasuk oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang hanya memproses data dari unggahan berkas peserta.

Menanggapi temuan tersebut, Ilham memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, dan kini tengah melakukan koordinasi lanjutan.

“Kasus ini akan kami proses lebih lanjut, dan tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena keterlibatan peserta seleksi PPPK dalam kegiatan politik dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas ASN. BKPSDMD berharap masyarakat memahami bahwa sistem seleksi berbasis digital tidak selalu mampu menyaring semua unsur non-administratif, sehingga keterlibatan instansi lain sangat dibutuhkan untuk pengawasan yang lebih menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.