mediasulsel.id – MAKASSAR – BPKAD Kota Makassar menyatakan pembayaran gaji ASN pemerintah kota masih melalui Bank Sulselbar sambil menunggu aturan resmi mengenai wacana pengalihan ke Himbara.
Kepala BPKAD Kota Makassar, Muh. Dakhlan, mengatakan belum ada regulasi atau petunjuk teknis yang diterima hingga Senin (14/9/2026).
“Sepengetahuan saya, masih tetap menggunakan Bank Sulselbar,” kata Dakhlan.
Himbara merupakan kelompok bank milik negara yang disebut dalam wacana perubahan pembayaran gaji ASN.
Namun, BPKAD belum mengambil langkah khusus untuk memindahkan rekening pembayaran gaji.
Menunggu dasar regulasi
Dakhlan menjelaskan pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pusat apabila telah dilengkapi aturan dan instruksi yang jelas.
“Kalau memang ada dari pusat, pasti regulasinya ada,” ujarnya.
BPKAD juga menunggu arahan pimpinan sebelum menyesuaikan mekanisme yang selama ini berjalan.
Bank Sulselbar selama ini digunakan dalam transaksi keuangan Pemkot Makassar, termasuk pembayaran gaji pegawai.
Pemkot juga merupakan salah satu pemegang saham bank daerah tersebut.
Keterangan Dakhlan memastikan bahwa wacana nasional belum berubah menjadi keputusan pelaksanaan di Makassar pada tanggal tersebut.
Dengan demikian, proses pembayaran gaji tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sampai terdapat kebijakan resmi berikut petunjuk teknisnya.
[Gaji ASN Makassar masih melalui Bank Sulselbar.]
[BPKAD belum menerima aturan resmi pengalihan ke Himbara.]
[Penyesuaian menunggu regulasi dan instruksi yang jelas.]
