mediasulsel.id – MAKASSAR – BPKAD Kota Makassar bersama Dinas Pertanahan memeriksa legalitas dan aset tanah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebelum proses serah terima kepada pemerintah kota.
Pemeriksaan merupakan bagian dari verifikasi lintas instansi di lima lokasi, yakni Mangasa, Balang Baru, Pai, Untia, dan Tamangapa.
Tim dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 500.3.2/973/Tahun 2026.
Sekda Makassar Andi Zulkifly menjelaskan pembagian tugas tim setelah meninjau lokasi koperasi di Mangasa, Jumat (25/9/2026).
Verifikasi sesuai kewenangan
Dinas PU dan Dinas Penataan Ruang memeriksa konstruksi serta kondisi bangunan.
BPKAD dan Dinas Pertanahan menangani aspek tanah, sementara Dinas Perhubungan memeriksa kendaraan operasional.
Hasil pemeriksaan akan dihimpun untuk dibandingkan dengan parameter dalam kertas kerja Pemkot Makassar.
Tim kemudian menggelar evaluasi sebelum menentukan kelayakan serah terima.
“Namun, jika masih ada item yang belum sempurna, kami tidak akan melakukan serah terima sampai semuanya dirampungkan,” kata Zulkifly.
Karena itu, kegiatan verifikasi belum berarti aset telah diserahterimakan.
Keterlibatan BPKAD berada pada pemeriksaan legalitas serta aset tanah sesuai pembagian tugas tim.
[BPKAD dan Dinas Pertanahan memeriksa legalitas tanah.]
[Verifikasi mencakup lima lokasi Koperasi Merah Putih.]
[Serah terima menunggu pemenuhan persyaratan.]
