BPN Sulsel Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Kantah Makassar Ikut Ambil Bagian

oleh -2 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2026 06 15at14.43.33

Makassar – Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset-aset keagamaan di Sulawesi Selatan.

Dalam mendukung program tersebut, Kantor Pertanahan Kota Makassar mengikuti kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Kolaborasi Kanwil BPN Sulsel, Senin (15/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pengolah Data Tanah dan Person in Charge (PIC) Wakaf dari seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi capaian, serta menyusun strategi percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Kanwil BPN Sulsel menilai percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan. Sertifikasi juga diharapkan dapat mencegah potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, seluruh Kantor Pertanahan didorong untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mencapai target sertifikasi tanah wakaf yang telah ditetapkan.

Selain itu, percepatan sertifikasi tidak hanya menyasar tanah wakaf, tetapi juga berbagai fasilitas peribadatan lintas agama yang membutuhkan legalitas hak atas tanah secara resmi.

Dengan sinergi yang semakin kuat antar-Kantor Pertanahan di Sulawesi Selatan, proses pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lembaga keagamaan.

Program ini juga menjadi bagian dari komitmen BPN dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *