mediasulsel.id – Kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan di Kantor Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Kegiatan ini mencakup wilayah Kelurahan Mangadu, Desa Banggae, dan Desa Lengkese.
Penyuluhan tersebut menghadirkan Ketua Ajudikasi PTSL bersama Satuan Tugas (Satgas) PTSL yang memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses, persyaratan, serta manfaat program PTSL dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Program PTSL yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh dan sistematis di seluruh Indonesia.
Menariknya, kegiatan ini juga mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum, yakni perwakilan Kejaksaan Negeri Takalar dan Kepolisian Resor Takalar. Kehadiran mereka memberikan edukasi hukum kepada masyarakat guna mengantisipasi praktik-praktik ilegal dalam proses pengurusan sertipikat tanah.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk bertanya langsung terkait berbagai kendala dan permasalahan pertanahan yang dihadapi. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas tanah serta prosedur yang benar dalam mengikuti program PTSL. Sinergi antara BPN dan aparat penegak hukum juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan pelayanan pertanahan yang transparan, aman, dan terpercaya.
