Pertanahan

BPN Takalar Serahkan Sertipikat Tanah kepada Warga Kepulauan Tanakeke

3
×

BPN Takalar Serahkan Sertipikat Tanah kepada Warga Kepulauan Tanakeke

Sebarkan artikel ini
Warga Kepulauan Tanakeke menerima sertipikat tanah dalam kegiatan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar
Penyerahan sertipikat tanah kepada warga di Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar.

mediasulsel.id, Takalar — Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menyerahkan sertipikat tanah kepada warga di Kepulauan Tanakeke, Selasa, 22 September 2026.

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.

Dokumen tersebut diharapkan memberi kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah warga penerima.

Sertipikat tanah bagi warga Tanakeke

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria, surat tanda bukti hak atas tanah berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Karena itu, sertipikat menjadi dokumen penting bagi warga untuk menunjukkan hak atas bidang tanah yang mereka kuasai.

Keberadaan dokumen hak juga diharapkan mendukung pemanfaatan tanah yang lebih tertib dan aman.

Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menyatakan pelayanan yang mudah dan transparan perlu menjangkau seluruh masyarakat, termasuk warga di pulau-pulau.

Kegiatan di Tanakeke menunjukkan upaya kantor membawa layanan tersebut kepada warga di luar kawasan daratan utama Takalar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *