mediasulsel.id – TAKALAR — Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar terus mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Galesong Selatan.
Sosialisasi ini diwakili oleh Koordinator Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Takalar, Anugrah. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, serta tahapan pendaftaran tanah wakaf.
Melalui kegiatan ini, para pengelola dan nazhir wakaf diharapkan dapat memahami pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan sosial.
Selain itu, sertifikasi tanah wakaf juga dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari serta memastikan pengelolaan aset wakaf dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan demi kemaslahatan masyarakat.











