SulawesiPeristiwa

Bupati Barru, Bupati Sidrap hingga Wabup Gowa Bersaksi di Kasus Bibit Nanas

2
e131f kasus korupsi
Ni’matullah mewakili pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 memberikanketerangan usai sidang. /ISTIMEWA

mediasulsel.id – Makassar – Empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024 dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (1/9/2026).

Keempat mantan pimpinan DPRD Sulsel tersebut yakni Andi Ina Kartika Sari, Ni’matullah, Syaharuddin Alrif, dan Darmawangsyah Muin.

Andi Ina Kartika Sari kini menjabat Bupati Barru, Syaharuddin Alrif menjabat Bupati Sidrap, sedangkan Darmawangsyah Muin saat ini merupakan Wakil Bupati Gowa. Sementara Ni’matullah menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel.

Selain empat mantan pimpinan DPRD tersebut, jaksa penuntut umum juga menghadirkan mantan Ketua Pelaksana Badan Anggaran DPRD Sulsel periode 2019-2024, Irwan Hamid, serta mantan Ketua Komisi B DPRD Sulsel periode 2022-2024, Firmina Tallulembang.

Usai menjalani pemeriksaan, Ni’matullah mengatakan kehadiran mereka dalam persidangan merupakan bagian dari kewajiban sebagai warga negara untuk membantu proses penegakan hukum.

“Kami hadir di pengadilan ini dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai warga negara dalam penegakan hukum,” kata Ni’matullah.

Menurut Ni’matullah, para mantan pimpinan DPRD dimintai keterangan terkait proses pembahasan anggaran yang berkaitan dengan program pengadaan bibit nanas.

Dia menegaskan DPRD Sulsel saat itu hanya membahas program dan pagu anggaran secara umum. DPRD, kata dia, tidak masuk hingga ke rincian teknis maupun subprogram pengadaan.

“Programnya bernama pengadaan dan pengembangan bibit hortikultura, isinya macam-macam, banyak komoditi di situ. Tidak mungkin kita masuk membahas secara detail,” ujarnya.

Ni’matullah mengatakan pengadaan bibit nanas merupakan bagian dari program pengadaan dan pengembangan bibit hortikultura yang mencakup sejumlah komoditas.

Menurutnya, DPRD hanya menyepakati pagu anggaran program. Sementara rincian pelaksanaan dan pembahasan teknis program berada pada tahapan selanjutnya.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Exit mobile version