Mediasulsel.id, Makassar, Senin, 22/06/2026 – Masyarakat Kota Makassar kini dapat mengecek kesesuaian data sertipikat tanah secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku tanpa harus mendatangi Kantor Pertanahan. Layanan digital ini disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka meningkatkan akses informasi pertanahan.
Cukup dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku, membuat akun, dan melakukan verifikasi, pemilik tanah bisa mengakses berbagai informasi penting terkait bidang tanahnya. Data yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi, luas tanah, hingga identitas pemegang hak. Kemudahan ini diharapkan mampu mendukung transformasi digital layanan pertanahan.
Cara Cek dan Bagikan Data Sertipikat Tanah
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui smartphone dan melakukan registrasi akun. Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat langsung mengecek kesesuaian data sertipikat tanah yang dimiliki. Bagi pemilik sertipikat analog, informasi bidang tanah dapat dibagikan kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email penerima serta menentukan batas waktu akses informasi.
Sementara itu, bagi pemilik Sertipikat Elektronik, proses berbagi data lebih praktis melalui barcode yang tercetak pada sertipikat. Pihak yang berkepentingan cukup memindai barcode tersebut menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah terverifikasi untuk menampilkan informasi sertipikat secara lengkap dan akurat.
Jika Data Belum Ditemukan di Aplikasi
Menurut Kantor Pertanahan Kota Makassar, mungkin terdapat kondisi di mana data bidang tanah belum muncul dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Hal itu bisa disebabkan karena data belum terpetakan atau belum sepenuhnya terintegrasi ke sistem digital. Masyarakat yang mengalami kondisi ini diminta untuk mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Makassar agar data dapat diperbarui dan divalidasi.
Dengan pemutakhiran data, pemilik tanah akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik atas hak tanahnya. Kantor Pertanahan Kota Makassar mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini demi memperoleh informasi yang lebih cepat, transparan, dan terpercaya.













