mediasulsel.id, Takalar, Selasa, 15/09/2026 — Tim Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang mengumpulkan data dan informasi terkait aktivitas penambangan galian C di Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi objek dan aktivitas pemanfaatan ruang pada lokasi yang menjadi sasaran pendataan.
Data pemanfaatan ruang galian C di Lassang dihimpun melalui pemeriksaan informasi lapangan serta permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait.
Keterangan Sejumlah Instansi Dihimpun
Tim meminta keterangan mengenai Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang atau IPPR untuk melengkapi informasi atas kegiatan pada lokasi tersebut.
Permintaan keterangan dilakukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Takalar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar juga menjadi salah satu pihak yang dimintai informasi.
Selain perangkat daerah, tim menghimpun keterangan dari pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Utara dan pemerintah Desa Lassang.
Keterlibatan para pihak diperlukan karena data mengenai tata ruang, perizinan, serta kondisi wilayah berada pada instansi dan tingkat pemerintahan yang berbeda.
Data Pemanfaatan Ruang Galian C di Lassang Diverifikasi
Pengumpulan keterangan menjadi bagian dari proses pencocokan informasi administratif dengan kondisi dan aktivitas pemanfaatan ruang di lapangan.
Langkah ini diperlukan agar penanganan selanjutnya didasarkan pada data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Status IPPR dalam kegiatan tersebut merupakan indikasi yang masih memerlukan pengumpulan serta pemeriksaan data dan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan adanya pelanggaran.
Karena itu, informasi dari setiap pihak dihimpun untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai objek kegiatan.
Menjadi Bahan Penertiban Pemanfaatan Ruang
Data yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan dalam pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut mencakup pencatatan kondisi lokasi, aktivitas yang berlangsung, serta informasi pendukung dari instansi terkait.
Pengumpulan data merupakan tahapan penting sebelum pihak berwenang menentukan langkah sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangannya.
Kegiatan ini juga mendukung koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengawasan pemanfaatan ruang.
Dengan data yang lebih lengkap, proses evaluasi diharapkan berlangsung secara objektif, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
