Mediasulsel.id, Makassar, Selasa, 19/05/2026 — Desy Cecilia Kondar, S.H., M.Kn., resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah kedudukan Kota Makassar pada Selasa, 19/05/2026. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si., sebagai bagian dari penguatan sinergi antara Badan Pertanahan Nasional dan PPAT dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, tepercaya, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Johanis Buapi Lantik Desy Cecilia Kondar sebagai PPAT Makassar
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si., melantik Desy Cecilia Kondar, S.H., M.Kn., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT kedudukan Kota Makassar.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung pada Selasa, 19/05/2026.
Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan menjadi bagian dari penguatan pelayanan pertanahan di Kota Makassar.
Pelantikan PPAT memiliki arti penting karena PPAT menjadi mitra strategis Kantor Pertanahan dalam proses peralihan, pembebanan, dan pendaftaran hak atas tanah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPAT berwenang membuat akta autentik terkait perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Akta yang dibuat PPAT menjadi dasar penting dalam pendaftaran perubahan data pertanahan di Kantor Pertanahan.
Karena itu, jabatan PPAT menuntut integritas, ketelitian, dan kepatuhan terhadap aturan administrasi pertanahan.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPAT ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan pertanahan yang profesional, tepercaya, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat Kota Makassar,” demikian keterangan Kantor Pertanahan Kota Makassar, Selasa, 19/05/2026.
Dengan pelantikan tersebut, Desy Cecilia Kondar resmi mengemban amanah sebagai PPAT untuk wilayah kedudukan Kota Makassar.
Kehadiran PPAT yang telah dilantik diharapkan memperkuat akses masyarakat terhadap layanan akta pertanahan yang tertib dan sesuai ketentuan.
Dalam ekosistem pelayanan pertanahan, PPAT memiliki peran yang dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Peralihan hak melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, pemasukan ke dalam perusahaan, pembagian hak bersama, hingga pemberian hak tanggungan membutuhkan akta yang dibuat sesuai prosedur.
Jika akta disusun dengan benar, proses pendaftaran tanah dapat berjalan lebih tertib.
Sebaliknya, kesalahan dokumen atau ketidaksesuaian data dapat menimbulkan hambatan administratif hingga potensi sengketa.
Sinergi BPN dan PPAT Diharapkan Perkuat Kepastian Hukum
Pelantikan Desy Cecilia Kondar sebagai PPAT kedudukan Kota Makassar diharapkan memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan dan para PPAT.
Sinergi itu penting karena pelayanan pertanahan tidak hanya bergantung pada satu lembaga, tetapi juga pada kerja sama antara pejabat pertanahan, PPAT, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Kantor Pertanahan Kota Makassar menekankan pentingnya pelayanan pertanahan yang profesional dan tepercaya.
Kota Makassar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan permukiman di Sulawesi Selatan membutuhkan pelayanan pertanahan yang semakin tertib, cepat, dan akurat.
Tingginya aktivitas peralihan tanah, pembangunan perumahan, usaha, dan investasi membuat peran PPAT semakin strategis.
Setiap akta yang dibuat harus mencerminkan kepastian data, kesesuaian identitas para pihak, kejelasan objek tanah, serta pemenuhan kewajiban administrasi yang dipersyaratkan.
Dalam praktik pelayanan, PPAT juga membantu masyarakat memahami tahapan hukum sebelum peralihan hak dilakukan.
Tahapan itu dapat mencakup pengecekan sertipikat, penyelesaian pajak, penyusunan akta, penandatanganan para pihak, hingga pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan.
Dengan demikian, PPAT berperan sebagai penghubung penting antara kebutuhan hukum masyarakat dan sistem administrasi pertanahan negara.
Pelantikan PPAT juga menjadi pengingat bahwa pelayanan pertanahan membutuhkan integritas.
PPAT harus bekerja hati-hati karena setiap akta yang dibuat dapat berdampak langsung pada status hukum tanah.
Ketelitian dalam memeriksa dokumen, memastikan kehadiran para pihak, serta menjaga kepatuhan prosedur menjadi bagian penting dari tanggung jawab jabatan.
Ada beberapa pesan utama dari pelantikan PPAT di Kota Makassar ini.
- Desy Cecilia Kondar resmi mendapat amanah sebagai PPAT kedudukan Kota Makassar.
- Pelantikan dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi.
- PPAT menjadi mitra penting BPN dalam administrasi peralihan hak atas tanah.
- Sinergi BPN dan PPAT diperlukan untuk mempercepat pelayanan yang tertib.
- Kepastian hukum masyarakat menjadi tujuan utama pelayanan pertanahan.
Bagi masyarakat, keberadaan PPAT yang profesional membantu memastikan setiap transaksi atau perbuatan hukum atas tanah dilakukan melalui jalur yang benar.
Hal ini penting untuk mencegah persoalan di kemudian hari, terutama dalam jual beli, hibah, waris, pembagian hak bersama, atau pembebanan hak tanggungan.
Kepastian hukum atas tanah bukan hanya soal dokumen.
Kepastian itu juga bergantung pada proses yang tertib sejak awal, mulai dari pemeriksaan data, pembuatan akta, hingga pendaftaran di Kantor Pertanahan.
Pelantikan Desy Cecilia Kondar sebagai PPAT kedudukan Kota Makassar menjadi bagian dari penguatan layanan pertanahan di Kota Daeng.
Dengan sinergi yang baik antara BPN dan PPAT, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih profesional, tepercaya, dan memberi perlindungan hukum atas aset tanahnya.












