Diduga Jalan di Tempat, Laporan Penganiayaan di Polsek Tamalate Menggantung Lebih Sebulan, Gelar Perkara yang Dijanjikan Tak Kunjung Digelar

oleh -0 Dilihat
IMG 20260621 090134

Makassar, Mediasulsel.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang warga bernama Andriyani di Polsek Tamalate menjadi sorotan tajam. Meski laporan telah diterima secara resmi sejak 10 Mei 2026, hingga 21 Juni 2026 atau lebih dari 40 hari berlalu, korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum maupun perkembangan berarti dari penyidik.

Lebih mengherankan lagi, gelar perkara yang sebelumnya dijanjikan penyidik kepada korban pada 11 Juni 2026 hingga kini disebut belum pernah dilaksanakan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait keseriusan dan profesionalitas penanganan perkara di tingkat penyidikan.

“Saya melapor sejak tanggal 10 Mei. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Gelar perkara yang dijanjikan juga belum dilakukan. Saya mempertanyakan kenapa kasus ini terkesan dibiarkan berlarut-larut,” kata Andriyani kepada wartawan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dimiliki korban, laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima dan teregistrasi secara resmi oleh Polsek Tamalate. Namun setelah lebih dari satu bulan berjalan, korban mengaku hanya menerima janji tanpa kepastian.

Dalam percakapan WhatsApp yang diperlihatkan kepada wartawan, seorang penyidik bahkan menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan keesokan harinya.

“Melalui WhatsApp, penyidik mengatakan kepada saya, ‘besok saya gelarkan mi’. Saya menunggu karena itu disampaikan langsung oleh penyidik. Tetapi sampai hari ini tidak ada gelar perkara dan tidak ada penjelasan resmi kepada saya sebagai pelapor,” ungkapnya.

banner DPRD Makassar 728x90

Korban menilai lambannya penanganan tersebut berpotensi menimbulkan kesan buruk terhadap pelayanan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, seorang warga yang datang melapor dengan harapan mendapatkan keadilan seharusnya memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara yang sedang ditangani.

“Yang saya pertanyakan bukan hanya soal gelar perkara yang tidak jadi dilaksanakan, tetapi kenapa sampai sekarang tidak ada kepastian. Apakah kasus ini masih berjalan atau justru mandek? Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporannya diproses,” tegas Andriyani.

Ia mengaku mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses yang sedang berjalan karena janji yang pernah disampaikan penyidik tidak kunjung direalisasikan.

“Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai korban terus diberi harapan tetapi tidak ada tindak lanjut yang nyata. Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Mandeknya penanganan laporan tersebut kini memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, laporan penganiayaan merupakan perkara yang menyangkut perlindungan hukum terhadap korban, sehingga penanganannya diharapkan dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan.

“Jangan sampai masyarakat menilai laporan polisi hanya berhenti di meja administrasi. Ketika laporan sudah diterima dan korban terus menunggu selama berbulan-bulan tanpa kepastian, tentu akan muncul pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum,” ujar Andriyani.

Korban berharap Kapolsek Tamalate maupun jajaran Polrestabes Makassar turun tangan mengevaluasi penanganan perkara tersebut agar tidak semakin berlarut-larut dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Sudah lebih dari 40 hari sejak laporan saya diterima. Gelar perkara dijanjikan sejak 11 Juni, tetapi sampai hari ini belum juga terlaksana. Saya bertanya, ada apa dengan penanganan kasus ini? Kenapa korban yang mencari keadilan justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian?” pungkasnya.

Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Tamalate belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya gelar perkara maupun perkembangan terbaru atas laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *