mediasulsel.id, Jakarta, Kamis, 05/11/2026 — Komisi III DPR RI mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bersama pemerintah.
DIM pemerintah diserahkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej kepada Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyerahan tersebut membuka tahap pembahasan substansi RUU Perampasan Aset.
RUU itu mengatur mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Panja Langsung Bahas DIM
Habiburokhman menyatakan Panitia Kerja RUU Perampasan Aset dijadwalkan langsung membahas DIM pada Kamis pukul 13.30 WIB.
“Rapat selanjutnya, jam 13.30 WIB, langsung kita bahas DIM,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja tersebut.
Ia menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada November 2026, lebih cepat dari target sebelumnya pada 15 Desember 2026.
Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah menyambut baik pembahasan RUU tersebut bersama DPR sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Wakil Menteri Hukum yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menjelaskan tindak pidana terorganisasi bermotif ekonomi dapat merugikan keuangan negara dan mengancam perekonomian nasional.
Jenis kejahatan yang menjadi perhatian pemerintah meliputi korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan perpajakan.
Tanggapan pemerintah mengenai materi RUU disampaikan secara terperinci melalui DIM yang kini dibahas bersama Komisi III DPR RI.













