MEDIASULSEL.ID, JAKARTA, Kamis (5/11/2026) — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menghadiri persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kehadiran Jokowi menjadi perhatian publik setelah pihak kuasa hukumnya menyatakan mantan presiden tersebut siap memperlihatkan dokumen ijazah asli, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa dokumen pendidikan tersebut akan ditunjukkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
“Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya kepada seluruh rakyat Indonesia, dari SD, SMP, SMA, hingga S1,” ujar Yakup dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Menurut Yakup, kehadiran Jokowi di hadapan majelis hakim diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai polemik keaslian ijazah yang selama ini menjadi perdebatan.
Pihaknya berharap proses persidangan dapat menjadi ruang untuk menjawab berbagai tudingan terkait riwayat pendidikan mantan kepala negara tersebut.
Jokowi Mengaku Bawa Semua Ijazah
Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jokowi terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang dan kopiah hitam.
Kedatangannya disambut sejumlah pendukung yang telah berada di sekitar lokasi pengadilan.
Ketika awak media menanyakan apakah dirinya membawa ijazah asli untuk diperlihatkan dalam persidangan, Jokowi memberikan jawaban singkat.
“Bawa (ijazah), semua semua,” ujar Jokowi.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena persoalan keaslian ijazah Jokowi telah berlangsung cukup lama dan menjadi perdebatan di ruang publik.
Kehadiran Jokowi juga menjadi kesempatan bagi para pihak untuk memperoleh keterangan langsung mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Dakwaan
Persidangan ini berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Keduanya menghadapi proses hukum terkait pernyataan dan tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana Jokowi.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menjadwalkan Jokowi hadir sebagai saksi bersama ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.
Dalam perkara Roy Suryo, jaksa juga mengajukan dakwaan terkait dugaan pelanggaran ketentuan informasi dan dokumen elektronik.
Roy Suryo didakwa dengan ketentuan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan para terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan.
Persidangan dengan kehadiran langsung Jokowi ini diharapkan dapat memperjelas persoalan yang menjadi pokok sengketa sekaligus memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menilai keterangan dan bukti yang diajukan.















