banner BPKAD Kota Makassar 728x90
Nasional

Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Dugaan Mafia Tanah, 8 Orang Jadi Tersangka

0
×

Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Dugaan Mafia Tanah, 8 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
27175 nusron wahid
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

MEDIASULSEL.ID, JAKARTA, Rabu (4/11/2026) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kasus ini turut menjadi sorotan dalam pembahasan dugaan praktik mafia tanah.

Nusron tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.22 WIB setelah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran Nusron. Menurutnya, kedatangan tersebut merupakan pemenuhan panggilan yang telah disampaikan penyidik, bukan pemeriksaan berdasarkan jadwal baru.

“Benar, hari ini Rabu (4/11), NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ujar Budi kepada awak media.

Saat itu, KPK belum memerinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Nusron.

Sebelumnya, Nusron dijadwalkan diperiksa pada 7 Oktober 2026, tetapi berhalangan hadir karena agenda di Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan kembali dijadwalkan pada 15 Oktober 2026, namun Nusron tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.

Dalam perkara pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK sebelumnya menahan para tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan HGB, termasuk dugaan pemberian suap dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan pejabat pertanahan serta pihak swasta.

Meski namanya menjadi perhatian dalam penyidikan, Nusron Wahid diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Hingga laporan pemeriksaan ini, KPK tidak mengumumkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *