MEDIASULSEL.ID, JAKARTA, Rabu (4/11/2026) — Nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum disebut dalam informasi mengenai para pejabat yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal dalam perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya belum dapat memastikan apakah Gibran juga menjadi sasaran. Ia baru menerima informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi, serta pengusaha.
“Jadi saya belum tahu apakah Bapak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Menurut Yusril, penyidik telah mengumpulkan bukti terkait dugaan penyadapan terhadap beberapa pihak. Namun, informasi yang disampaikannya belum mencantumkan nama Wakil Presiden Gibran.
“Dan [juga] sejumlah pengusaha. Dan bukti-bukti sudah dihimpun dan dikumpulkan,” ujarnya.
Dengan demikian, tidak disebutnya Gibran dalam keterangan Yusril bukan berarti telah dipastikan bahwa Wakil Presiden tidak mengalami penyadapan. Kepastian siapa saja yang menjadi sasaran masih bergantung pada hasil penyidikan.
Tiga Perwira Tinggi Jadi Tersangka
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan secara ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menerangkan bahwa dugaan perbuatan berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Penyidik menduga terdapat nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception (LI) tanpa prosedur verifikasi yang sah serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Menurut penjelasan Asep, dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan juga terjadi pada Oktober 2026. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 setelah tindakan itu diketahui petugas.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita barang bukti elektronik berupa 11 ponsel, satu iPad dan 42 flashdisk. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.
Status Gibran Belum Dipastikan
Keterangan Yusril menegaskan bahwa penyelidikan terhadap daftar pihak yang diduga disadap belum boleh ditafsirkan melampaui bukti yang telah diungkap. Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada kepastian apakah nomor atau komunikasi milik Wakil Presiden Gibran termasuk sasaran.
Lihat Juga: Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Perkara masih dalam proses penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













