banner BPKAD Kota Makassar 728x90
Nasional

Prabowo Ternyata Sudah Tahu Dirinya Disadap, Terungkap dari Laporan Kapolri Jenderal Suyudi

3
×

Prabowo Ternyata Sudah Tahu Dirinya Disadap, Terungkap dari Laporan Kapolri Jenderal Suyudi

Sebarkan artikel ini
88 perwira polri dimutasi jenderal suyudi usai dilantik jadi kapolri ini nama dan jabatannya zoc
Presiden Prabowo Subianto saat melantik Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (1/10/2026). (Foto Bakom RI)
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

MEDIASULSEL.ID, JAKARTA, Rabu (4/11/2026) — Presiden Prabowo Subianto telah menerima informasi mengenai dugaan penyadapan ilegal yang menyasar dirinya. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyebut informasi itu disampaikan langsung kepada Presiden melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

“Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril kepada awak media.

Menurut Yusril, pejabat pemerintah berkewajiban melaporkan masalah penting yang menyangkut negara kepada Presiden. Ia menegaskan perkara dugaan penyadapan kepala negara termasuk persoalan yang tidak dapat dianggap ringan.

Yusril juga menyoroti belum jelasnya tujuan dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara lainnya.

“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujarnya.

Pemerintah Akan Evaluasi Kewenangan Penyadapan

Pemerintah, lanjut Yusril, akan mengevaluasi persoalan tersebut bersama lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Evaluasi diarahkan pada penggunaan kewenangan dan perangkat penyadapan oleh instansi negara. Sebab, terdapat lembaga yang secara hukum dapat melakukan penyadapan, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti prosedur yang sah.

Yusril belum memaparkan secara terperinci bagaimana dugaan penyadapan dilakukan. Penjelasan mengenai teknis penyidikan berada di ranah kepolisian.

Tiga Perwira Tinggi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik pada Selasa (3/11/2026).

Ketiganya ialah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

Penyidik menduga nomor telepon Presiden Prabowo menjadi salah satu sasaran penyadapan. Selain itu, perkara ini juga mencakup dugaan penyadapan nomor pihak lain, termasuk tokoh politik, jurnalis, dan pengusaha.

Proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah dan semua pihak yang terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *