MakassarPertanahan

Dinas Pertanahan Makassar Fasilitasi Penyelesaian Lahan SMPN 23

0
Rapat Pemkot Makassar membahas ganti rugi lahan SMP Negeri 23 pada 20 Juli 2026

mediasulsel.id, Makassar, Selasa, 21/07/2026 — Dinas Pertanahan Kota Makassar memfasilitasi verifikasi dokumen dan riwayat lahan SMP Negeri 23 dalam pembahasan penyelesaian ganti rugi agar keputusan didasarkan pada data yang sah dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Dinas Pertanahan Makassar Verifikasi Riwayat Lahan SMPN 23

Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Tim Ahli Pemkot Makassar pada Senin, 20/07/2026.

Berdasarkan keterangan resmi JDIH Kota Makassar, rapat dihadiri Tim Hukum Pemkot, Bidang Aset BPKAD, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Makassar, dan Kepala SMP Negeri 23.

Dinas Pertanahan berperan membantu mencocokkan riwayat penguasaan, dokumen legalitas, data aset, dan informasi bidang yang menjadi objek pembahasan.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan dasar tuntutan ganti rugi, pihak yang mengajukan klaim, dan hubungan dokumen dengan lokasi tanah yang digunakan sekolah.

Setiap bukti harus diperiksa bersama peta bidang, catatan administrasi, serta data teknis dari Kantor Pertanahan Kota Makassar.

Langkah tersebut mencegah penyelesaian hanya berdasarkan klaim sepihak atau dokumen yang belum terbukti berkaitan dengan objek.

Rekomendasi Dinas Menjadi Bahan Tindak Lanjut

Dinas Pertanahan tidak menetapkan pembayaran secara langsung, tetapi hasil verifikasi dapat menjadi bahan bagi Pemkot dalam menentukan mekanisme penyelesaian.

Apabila diperlukan penilaian ganti rugi, proses harus dilakukan melalui mekanisme resmi, pihak penilai yang berwenang, dan dukungan anggaran yang sah.

Penyelesaian juga harus mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan pendidikan sehingga penggunaan lahan sekolah tetap aman selama pemeriksaan berlangsung.

Koordinasi dengan BPKAD diperlukan untuk memastikan pencatatan aset, sedangkan Dinas Pendidikan memberi data mengenai penggunaan dan kebutuhan fasilitas sekolah.

Hasil rapat dapat ditindaklanjuti melalui pemenuhan dokumen, pemeriksaan lapangan, pengukuran, atau pertemuan kembali dengan pihak yang mengajukan klaim.

Dinas Pertanahan diharapkan menjaga proses tetap objektif dan tidak mendahului hasil pemeriksaan yuridis maupun keputusan instansi yang berwenang.

Penyelesaian berbasis dokumen diperlukan agar hak para pihak terlindungi dan SMP Negeri 23 tetap dapat menjalankan kegiatan pendidikan secara berkelanjutan.

Exit mobile version