MakassarPertanahan

Dinas Pertanahan Makassar Ikut Bahas Lahan SMPN 23

0
×

Dinas Pertanahan Makassar Ikut Bahas Lahan SMPN 23

Sebarkan artikel ini
Rapat Pemkot Makassar membahas ganti rugi lahan SMP Negeri 23 pada 20 Juli 2026

mediasulsel.id, Makassar, Selasa, 21/07/2026 — Dinas Pertanahan Kota Makassar menjadi salah satu instansi yang mengikuti rapat Pemerintah Kota Makassar mengenai permasalahan ganti rugi lahan SMP Negeri 23 pada Senin, 20/07/2026.

Pemkot Makassar Bahas Permasalahan Lahan SMPN 23

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Tim Ahli Pemkot Makassar, lantai dua Gedung Balai Kota Makassar.

Pertemuan dipimpin staf Bagian Hukum Pemkot Makassar dan melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan aset serta pertanahan.

Peserta rapat terdiri atas Tim Hukum Pemerintah Kota Makassar, perwakilan Bidang Aset BPKAD, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Kota Makassar, serta Kepala SMP Negeri 23.

Kehadiran lintas instansi diperlukan karena persoalan tersebut berkaitan dengan aspek hukum, pencatatan aset, administrasi pertanahan, dan keberlangsungan pelayanan pendidikan.

Dokumen Legalitas dan Riwayat Tanah Dikaji

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak mengkaji dokumen legalitas dan alur riwayat tanah yang menjadi objek pembahasan.

Para peserta juga membahas mekanisme penyelesaian permasalahan agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Pemkot Makassar menekankan bahwa proses penyelesaian tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa di SMP Negeri 23.

Sumber resmi JDIH Kota Makassar tidak merinci keputusan akhir, nilai ganti rugi, maupun pembagian tugas teknis setiap instansi setelah rapat.

Karena itu, artikel ini tidak menyimpulkan bahwa Dinas Pertanahan memimpin verifikasi atau telah mengeluarkan rekomendasi pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *