mediasulsel.id – Makassar, – Dinas Pendidikan Kota Makassar memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan praktik titip-menitip dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025. Kepala Dinas Pendidikan, Achi Soleman, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai regulasi nasional.
“Setiap hasil seleksi dapat diakses langsung melalui situs resmi masing-masing sekolah. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar Achi dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Seleksi Sesuai Regulasi dan Bisa Dipantau Daring
Achi menyebut pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 yang menggantikan istilah PPDB. Mekanisme seleksi dilakukan melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Seluruh proses dilakukan secara daring agar transparansi dan keadilan benar-benar terwujud.
“Jumlah kuota di tiap sekolah bisa dipantau secara real time. Jadi tidak ada ruang bagi intervensi atau manipulasi,” jelasnya.
Tanggapan atas Aksi Demonstrasi
Menanggapi aksi unjuk rasa dari salah satu organisasi masyarakat, Achi mengatakan pihaknya telah membuka ruang dialog, namun tak mendapat respons dari para pendemo.
“Kami siapkan data lengkap untuk dipaparkan, namun tidak ada itikad baik dari pendemo untuk duduk bersama. Padahal kami ingin membahas secara terbuka,” katanya.
Isu 2.000 Anak Tak Tertampung Tak Berdasar
Disdik juga membantah isu yang menyebut sekitar 2.000 anak tidak mendapat tempat di sekolah negeri. Menurut Achi, Pemerintah Kota Makassar di bawah arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menyiapkan sejumlah solusi, mulai dari penambahan rombongan belajar (rombel) hingga subsidi pendidikan di sekolah swasta.
“Tidak ada anak yang tidak tertampung. Semua anak punya hak atas pendidikan, dan itu sudah dijamin pemerintah kota,” tegasnya.
Sistem Online Cegah Titip-Menitip dan Nepotisme
Lebih lanjut, Achi menepis tudingan nepotisme dalam proses seleksi. Ia memastikan bahwa sistem online dirancang untuk meminimalkan praktik titip-menitip.
“Pendaftaran dilakukan mandiri oleh orang tua. Tidak ada ruang untuk intervensi dari siapa pun. Ini sistem yang kita bangun agar benar-benar objektif,” jelasnya.
Program Seragam Gratis Tetap Jalan
Terkait program pembagian seragam gratis bagi peserta didik baru, Achi menyatakan program tersebut masih berjalan dan akan direalisasikan dalam waktu dekat.
“Diperkirakan akhir bulan Juli atau awal Agustus seragam akan mulai dibagikan ke siswa baru,” ungkapnya.
Sementara menunggu distribusi seragam, sekolah diminta untuk mengatur kebijakan berpakaian yang wajar dan tidak memberatkan orang tua. Disdik juga telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan seragam nasional: SD memakai putih-merah dan SMP putih-biru untuk hari Senin hingga Kamis.
Sekolah Dilarang Jual Seragam
Achi kembali menegaskan bahwa pihak sekolah tidak dibenarkan menjual seragam dalam bentuk apa pun. Hal ini untuk menghindari potensi pungutan liar dan menjunjung semangat transparansi sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Masyarakat diberi kebebasan membeli seragam dari toko mana pun, termasuk UMKM lokal dan platform daring. Tidak boleh ada paksaan beli dari sekolah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa alasan menjual seragam batik atau olahraga untuk “identitas sekolah” tidak bisa dibenarkan.
“Identitas sekolah cukup jelas melalui atribut nama sekolah di seragam nasional. Tidak perlu baju khusus,” tegasnya.
Fokus Sekolah: Pendidikan, Bukan Seragam
Achi menutup pernyataannya dengan meminta pihak sekolah agar lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan, karakter siswa, kualitas pembelajaran, dan kompetensi guru ketimbang urusan seragam.
Bagi sekolah yang merasa perlu memberikan klarifikasi terkait dugaan penjualan seragam, Disdik membuka ruang konfirmasi.
“Kalau ada laporan, kami akan tindaklanjuti dan klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, akan kami proses sesuai aturan,” pungkasnya.