Makassar

Disentil Zulhas soal Sampah, Appi Pastikan Proyek PSEL Makassar Tetap Jalan

2
×

Disentil Zulhas soal Sampah, Appi Pastikan Proyek PSEL Makassar Tetap Jalan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260806 WA0041 1

mediasulsel.id – MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin merespons ultimatum Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait persoalan sampah di Kota Makassar. Appi menegaskan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap akan dilanjutkan sebagai bagian dari solusi jangka panjang mengatasi kondisi darurat sampah.

Penegasan itu disampaikan Appi saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).

“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” kata Appi.

Sebelumnya, Menko Pangan Zulkifli Hasan memberikan tenggat waktu dua pekan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk membenahi pengelolaan sampah, khususnya praktik open dumping yang dinilai sudah berada dalam kondisi darurat.

“Makassar belum, saya kasih waktu dua minggu ini. Kalau tidak beres, saya bilang Gubernur ambil alih, Pemerintah Provinsi,” ujar Zulhas.

Menurut Zulhas, persoalan sampah tidak boleh terhambat kepentingan bisnis karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Ia juga menyebut Makassar menjadi salah satu daerah yang masuk kategori darurat pengelolaan sampah bersama sejumlah wilayah lain.

Menanggapi hal itu, Appi mengatakan pembangunan PSEL menjadi kebutuhan mendesak karena fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Meski proyek dipastikan berlanjut, pemerintah masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat terkait penetapan lokasi definitif pembangunan.

Selain itu, Pemkot Makassar juga sedang menyesuaikan mekanisme pembangunan setelah adanya perubahan regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 menjadi Peraturan Presiden Nomor 109.

“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” jelas Appi.

Ia menambahkan proses transisi tersebut mendapat pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Appi, pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan investasi yang menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan persampahan.

“Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Appi juga memastikan Pemkot Makassar tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat agar seluruh proses pembangunan PSEL berjalan transparan.

“Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *