medassulsel.id – Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar berkolaborasi dengan dua kecamatan, yakni Kecamatan Makassar dan Kecamatan Bontoala, serta Satpol PP melakukan penertiban di Jalan Bawakaraeng.
Penertiban dilakukan dengan pembagian kewenangan di lapangan. Dishub fokus menangani kendaraan yang parkir di badan jalan hingga di atas jembatan.
“Kami berkolaborasi dengan dua kecamatan yaitu Makassar dan Bontoala. Satpol PP juga melakukan penertiban, masing-masing ambil bagian sesuai kewenangannya,” kata Kepala Bidang Terminal dan Perparkiran Dishub Makassar, Irwan.
Irwan menyebut, langkah awal yang dilakukan petugas Dishub adalah mengembok mobil yang kedapatan parkir di lokasi terlarang tersebut. Setelah itu, petugas turut memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk surat izin uji berkala (uji KIR).
“Kebetulan ada 2 unit mobil pengangkut sayur tidak dapat menunjukkan surat izin uji berkalanya,” ujarnya.
Karena tidak bisa memperlihatkan dokumen uji berkala, penyidik dari Dishub Makassar kemudian melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut.
“Makanya penyidik dari Dishub melakukan penyitaan kendaraan tersebut,” jelas Irwan.









