mediasulsel.id, Makassar, Kamis, 20/08/2026 — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar mempercepat proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan melalui evaluasi dan verifikasi bersama pengembang serta masyarakat.
Rapat dipimpin Kepala Bidang PSU Disperkim Makassar, Ibrahim Chaidir Said, di kantor dinas. Perwakilan warga dan tokoh masyarakat dari 10 kawasan perumahan ikut membahas pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.
PSU Menentukan Penanganan Fasilitas Umum
PSU mencakup jalan lingkungan, drainase, taman, fasilitas umum, dan utilitas lain di kawasan perumahan. Sebelum diserahkan secara sah kepada pemerintah kota, fasilitas tersebut belum dapat sepenuhnya ditangani menggunakan anggaran daerah.
Kondisi itu kerap menimbulkan persoalan ketika jalan rusak, lampu penerangan bermasalah, atau saluran air membutuhkan perbaikan. Pemerintah memiliki keterbatasan melakukan intervensi apabila status aset belum jelas.
Evaluasi melibatkan warga dari Perumahan Tritura, Hartaco Jaya, Widya Kencana, Hartaco Indah, Kumala Permai, Griya Tirta Madani, Griya Maruki Indah, Bukit Hartaco Indah, Griya Kisel Damai, dan BTN Kalamang Permai.
Verifikasi Administrasi dan Kondisi Teknis
Proses penyerahan mengacu pada Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pengembang berkewajiban menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Dalam sejumlah kasus, pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya. Karena itu, keterlibatan warga dan tokoh masyarakat diperlukan untuk melengkapi data, memeriksa kondisi lapangan, dan menyelesaikan tahapan penyerahan.
Disperkim Makassar berharap proses yang transparan dan akuntabel dapat memberi kepastian hukum terhadap fasilitas umum. Setelah menjadi aset daerah, PSU dapat dikelola dan dipelihara secara lebih optimal untuk kepentingan penghuni perumahan.















