Mediasulsel.id, Sleman, Kamis, 20 Agustus 2026 — Layanan Pengukuran Terjadwal memberi kepastian waktu sertipikasi tanah dengan target jadwal pengukuran maksimal tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah paling lama lima hari setelah pengukuran.
- Pemohon mengetahui jadwal ukur sejak berkas dinyatakan lengkap
- Masa tunggu jadwal maksimal tujuh hari
- PBT ditargetkan terbit maksimal lima hari setelah pengukuran
- Layanan telah berjalan di 446 kantor pertanahan
- Warga Sleman merasakan proses lebih cepat dan transparan
Manfaat layanan tersebut dirasakan Sulis, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ketika pertama kali mengurus sertipikasi tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.
Sulis mulai melengkapi berkas pada 31 Juli 2026. Tiga hari kemudian, ia memperoleh informasi pembayaran Surat Perintah Setor sekaligus jadwal pengukuran.
Ia kemudian mendapat kabar bahwa Peta Bidang Tanah miliknya telah selesai pada 10 Agustus 2026.
“Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Tidak sampai 12 hari Peta Bidang Tanah saya sudah jadi,” kata Sulis, Kamis, 20 Agustus 2026.
Target penyelesaian paling lama 12 hari
Kementerian ATR/BPN menetapkan masa tunggu bagi masyarakat untuk mendapatkan jadwal pengukuran paling lama tujuh hari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Hasil pengukuran selanjutnya diproses menjadi Peta Bidang Tanah dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan skema tersebut, proses sejak permohonan lengkap hingga PBT terbit ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Pemohon juga dapat memilih waktu pengukuran yang sesuai sehingga tidak harus menunggu tanpa kepastian.
Warga mengetahui petugas dan jadwal ukur
Dewi Lestari, warga lain yang telah beberapa kali mengurus sertipikat, menilai layanan baru itu berbeda dari pengalaman sebelumnya.
Menurut Dewi, pemohon kini mengetahui siapa petugas yang melakukan pengukuran dan kapan kegiatan tersebut dilaksanakan.
“Sekarang sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” ujar Dewi.
Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 446 kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Kepastian jadwal diharapkan membuat layanan pertanahan lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
















