mediasulsel.id – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tiga transformasi tersebut yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Program itu diluncurkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan transformasi tersebut menjadi kado kemerdekaan bagi masyarakat. Salah satu terobosan yang mulai diberlakukan adalah Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron.
Pengukuran Maksimal Tunggu 7 Hari
Transformasi pertama dilakukan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah.
Melalui layanan ini, masa tunggu pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian berkas ditargetkan dalam lima hari.
Transformasi kedua adalah Peralihan Hak Terintegrasi. Layanan yang berkaitan dengan proses balik nama hak atas tanah tersebut ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Sementara transformasi ketiga menyasar internal organisasi ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Sistem ini menerapkan struktur organisasi dan tata kelola baru di 10 Kantor Pertanahan. Jabatan Kepala Seksi atau Kasi ditata berdasarkan wilayah kecamatan maupun kelurahan.
Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol oleh Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.
Nusron: Masyarakat Harus Dapat Kepastian
Nusron menegaskan transformasi pelayanan merupakan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan pemerintah harus memberikan kepastian sekaligus berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” ujarnya.
Untuk memperkuat komitmen pelaksanaan transformasi, sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project fase pertama Peralihan Hak Terintegrasi menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas juga ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Nusron.
Acara tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, sejumlah Kepala Kantor Pertanahan, jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat dan Forkopimda.













