MEDIASULSEL.ID, MAKASSAR, Jumat (30/10/2026) — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mendirikan bangunan atau menjalankan usaha di atas lahan miliknya tanpa terlebih dahulu memastikan kesesuaian dengan aturan tata ruang.
Pasalnya, kepemilikan tanah yang sah secara hukum tidak otomatis memberikan kebebasan untuk membangun atau menggunakan lahan bagi semua jenis kegiatan.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043 yang menyasar masyarakat dan pelaku usaha di Kecamatan Tallo dan Kecamatan Ujung Tanah.
Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah ingin memberikan pemahaman mengenai aturan pemanfaatan lahan agar masyarakat tidak menghadapi persoalan perizinan ketika hendak membangun rumah, tempat usaha, maupun fasilitas lainnya.
Distaru Makassar Ingatkan Pentingnya Memeriksa Aturan Sebelum Membangun
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Zainal Abidin, menegaskan bahwa setiap pembangunan harus mengikuti ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa status kepemilikan tanah dan izin pemanfaatan ruang merupakan dua hal yang berbeda.
Seseorang bisa saja memiliki tanah secara sah, tetapi kegiatan pembangunan yang direncanakan belum tentu sesuai dengan peruntukan kawasan tersebut.
“Jangan sampai kepemilikan aset dan tanah yang sah secara hukum tidak sesuai pemanfaatannya dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga memicu pelanggaran dan sanksi,” tegas Zainal Abidin.
Ia menjelaskan bahwa aturan tata ruang bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan ketentuan hukum yang menjadi pedoman pembangunan kota.
Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan memeriksa terlebih dahulu fungsi kawasan sebelum memulai kegiatan pembangunan.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, turut menjelaskan pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KKPR merupakan instrumen untuk memastikan bahwa rencana kegiatan atau pembangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“KKPR merupakan semacam izin atau dasar legalitas bagi kita untuk melakukan kegiatan, dan satu-satunya dasar perizinan pemanfaatan ruang adalah rencana tata ruang,” ujar Rahma Julianti.
Ia menerangkan bahwa perubahan sistem perizinan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja turut memperkuat peran kesesuaian pemanfaatan ruang dalam proses perizinan.
Apabila suatu rencana kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan wilayah, pemohon dapat menghadapi kendala dalam memperoleh persetujuan yang diperlukan.
Untuk membantu masyarakat mengetahui informasi tata ruang, pemerintah menyediakan layanan informasi digital yang dapat diakses sebelum mengajukan permohonan perizinan.
Dengan demikian, warga diharapkan dapat mengetahui lebih awal apakah lahan yang dimiliki sesuai untuk kegiatan yang direncanakan.
Tallo dan Ujung Tanah Jadi Kawasan Penting Pengembangan Makassar
Selain membahas aturan pembangunan, sosialisasi tersebut juga menyoroti peran strategis Kecamatan Tallo dan Kecamatan Ujung Tanah dalam perkembangan Kota Makassar.
Fungsional Penata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jamillah Abbas, menjelaskan bahwa RTRW Makassar disusun untuk mengarahkan pembangunan kota hingga 2043.
Pengembangan wilayah tidak hanya ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan pendidikan, transportasi, lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat.
Dalam paparan tersebut, Kecamatan Tallo disebut memiliki luas pola ruang sekitar 1.063 hektare.
Wilayah ini mempunyai peran penting dalam kegiatan industri, perdagangan, transportasi laut, dan distribusi barang, termasuk keberadaan Terminal Makassar New Port.
Sementara itu, Kecamatan Ujung Tanah memiliki luas pola ruang sekitar 137 hektare dengan fungsi strategis dalam kegiatan logistik, transportasi, serta pertahanan dan keamanan.
Kedua wilayah tersebut menjadi bagian penting dari arah pengembangan Makassar sebagai pusat aktivitas ekonomi dan jasa di kawasan Indonesia timur.
Dr. Jamillah juga memaparkan sejumlah kebijakan strategis pembangunan kota, mulai dari penguatan kawasan industri, peningkatan akses transportasi, hingga pengembangan kawasan pesisir.
Perlindungan lingkungan turut menjadi perhatian, terutama pada kawasan Sungai Tallo yang memiliki fungsi penting dalam sistem perlindungan lingkungan dan mitigasi bencana.
Penataan kawasan pesisir juga diarahkan agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Melalui RTRW Tahun 2024–2043, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan ketersediaan lahan dan daya dukung wilayah.
Sekretaris Distaru Makassar, Zainal Abidin, turut mengingatkan bahwa peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Namun, mekanisme tersebut tidak boleh dianggap sebagai cara untuk membenarkan pembangunan yang sebelumnya melanggar aturan.
Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha di Tallo maupun Ujung Tanah diimbau lebih aktif mencari informasi tata ruang sebelum membeli lahan untuk tujuan tertentu, membangun gedung, atau mengembangkan tempat usaha.
Pemkot Makassar berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mencegah munculnya persoalan pembangunan akibat ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.
Dengan pemahaman yang baik, pengembangan wilayah Tallo dan Ujung Tanah diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan ketertiban pembangunan serta kelestarian lingkungan Kota Makassar.
