MEDIASULSEL.ID, MAKASSAR, Jumat (30/10/2026) — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar tengah menyiapkan aturan baru yang memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh insentif apabila memanfaatkan lahan dan bangunan sesuai ketentuan tata ruang.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga kawasan bersejarah, mengendalikan pembangunan, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Aturan ini masih dalam tahap penyusunan melalui rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang.
Pembahasannya dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) pertama yang digelar Distaru Makassar di Hotel Aryaduta, Senin (26/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, akademisi, organisasi profesi, hingga perwakilan dunia usaha.
Distaru Makassar Dorong Pembangunan Tertib dengan Sistem Penghargaan
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin, SE, menjelaskan bahwa pengendalian pembangunan tidak seharusnya hanya mengandalkan pengawasan dan pemberian sanksi.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pemberian penghargaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang mendukung pembangunan sesuai rencana tata ruang.
Langkah tersebut diharapkan mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan pembangunan tanpa harus selalu melalui tindakan penertiban.
“Masukan dari dunia usaha dan akademisi juga diperlukan, agar regulasi memiliki dasar pertimbangan yang jelas,” ujar Andi Zainal dalam forum tersebut.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang baik harus didukung penerapan yang konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Terlebih, Kota Makassar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043.
Perwali yang sedang disusun nantinya diharapkan memperkuat pelaksanaan aturan tersebut melalui mekanisme pemberian insentif dan disinsentif yang lebih jelas.
Dalam pembahasan itu, Distaru Makassar juga menghimpun masukan terkait bentuk penghargaan, persyaratan penerima, hingga kesiapan instansi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan.
Andi Zainal turut menekankan pentingnya koordinasi antara Distaru, perangkat daerah terkait, kecamatan, dan kelurahan.
Dengan koordinasi yang baik, masyarakat diharapkan memperoleh penjelasan yang sama ketika mengurus persoalan bangunan maupun menyampaikan keluhan terkait tata ruang.
Bangunan Bersejarah Bisa Jadi Perhatian Khusus
Salah satu hal menarik dalam pembahasan tersebut adalah kemungkinan pemberian insentif untuk mendukung pelestarian bangunan dan kawasan bersejarah di Kota Makassar.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ir. Andi Yurnita, ST, M.Si, menjelaskan bahwa insentif merupakan bentuk dorongan bagi pihak yang memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya.
Sebagai contoh, pemilik bangunan tua di kawasan Pecinan Makassar tetap dapat melakukan perbaikan bangunan dengan memperhatikan karakter arsitektur dan nilai sejarah yang dimiliki kawasan tersebut.
Pemerintah dapat mengkaji bentuk dukungan tertentu agar upaya pelestarian tidak sepenuhnya menjadi beban pemilik bangunan.
“Instrumen ini dapat dikaji untuk mendukung pelestarian kawasan bersejarah, pengembangan kawasan sesuai peruntukannya, maupun kegiatan lain yang mendukung tujuan penataan ruang,” jelas Andi Yurnita.
Bentuk insentif yang berpotensi dipertimbangkan antara lain kemudahan pelayanan maupun keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, seluruh bentuk insentif tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan mekanisme disinsentif untuk mengendalikan kegiatan pembangunan yang berpotensi mengganggu fungsi suatu kawasan.
Misalnya, pembatasan ketinggian atau intensitas bangunan pada lokasi tertentu apabila diperlukan untuk mempertahankan karakter kawasan serta menjaga kemampuan lingkungan.
Andi Yurnita menjelaskan bahwa disinsentif tidak sama dengan sanksi.
Disinsentif merupakan langkah pengendalian untuk mengarahkan pembangunan agar sesuai rencana tata ruang, sedangkan sanksi diberikan ketika terjadi pelanggaran terhadap peraturan.
Sementara itu, Ketua Program Studi Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Bandung, Dr. RM. Petrus Natalivan I, ST, MT, menilai penerapan insentif dan disinsentif harus memiliki ukuran yang jelas.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kesesuaian pemanfaatan ruang, pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta hasil evaluasi terhadap rencana tata ruang.
“Bentuknya dapat mencakup keringanan pajak atau retribusi yang memenuhi persyaratan, kemudahan pelayanan, penghargaan, serta dukungan sarana dan prasarana. Penerapannya harus tetap memperhatikan persyaratan teknis, lingkungan, dan ketentuan perizinan yang berlaku,” jelas Petrus.
Melalui penyusunan Perwali ini, Pemerintah Kota Makassar berupaya menghadirkan kebijakan yang tidak hanya mengatur dan membatasi pembangunan, tetapi juga memberikan dorongan bagi masyarakat untuk ikut menjaga keteraturan kota.
Hasil pembahasan bersama berbagai pihak tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan regulasi sebelum ditetapkan.
Dengan aturan yang jelas dan penerapan yang terukur, pembangunan di Makassar diharapkan semakin tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan kelestarian kawasan bersejarah.
