HukumBeritaSulsel

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan, Masuk Rutan Polda Sulsel

3
1793009394831 15kb
Sitti Husniah Talenrang dalam foto arsip. Penyesuaian visual pada foto dokumentasi. Dok. Istimewa.

MEDIASULSEL.ID, MAKASSAR, Senin, 26/10/2026 — Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penahanan dilakukan penyidik setelah Husniah mendatangi Polda Sulsel dan menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Sitti Husniah Talenrang Ditahan di Rutan Polda Sulsel

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri membenarkan penahanan terhadap Sitti Husniah Talenrang pada Senin sore.

“Benar hari ini sudah melakukan penahanan. Untuk yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Sulsel,” kata AKBP Jufri kepada wartawan, Senin, 26/10/2026.

Setelah pemeriksaan selesai, Husniah terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye sebelum dibawa menggunakan kendaraan tahanan.

Perkara yang menjerat Husniah sebelumnya berkembang dari penyelidikan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa.

Dalam penanganan awal perkara tersebut, penyidik lebih dulu menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka terkait dugaan penampungan dana dari pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.

Penyidikan kemudian berkembang hingga Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan Husniah dan seorang yang disebut sebagai orang kepercayaannya berinisial HA sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar dan TPPU.

Dugaan Pungutan dalam Pengurusan Izin Masih Didalami

Dalam pemaparan penyidik sebelumnya, Husniah diduga menerima uang dari sejumlah pengembang yang berkaitan dengan pengurusan perizinan dan kegiatan usaha di Kabupaten Gowa.

Penyidik juga mendalami dugaan pungutan terhadap pengembang perumahan dalam proses pengurusan PBG, termasuk dugaan permintaan sejumlah uang untuk setiap unit rumah.

Selain pengurusan perumahan, penyidikan turut menelusuri dugaan permintaan dana dalam proses perizinan usaha minimarket, pemberian potongan harga properti, serta permintaan sponsor untuk kegiatan daerah.

Salah satu perkara yang didalami berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR yang dibutuhkan pengembang sebelum melanjutkan tahapan pembangunan.

Penyidik sebelumnya menyebut terdapat aliran dana yang masih ditelusuri untuk mengetahui keterkaitan setiap pihak serta kemungkinan penggunaan hasil dugaan tindak pidana dalam perkara TPPU.

Penahanan terhadap Husniah menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir dan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan dokumen terkait perizinan.

Polisi belum menyampaikan secara rinci berapa lama masa penahanan awal yang diterapkan maupun tahapan penyidikan berikutnya setelah Husniah ditempatkan di Rutan Polda Sulsel.

Perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah dan penentuan kesalahan seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Exit mobile version