mediasulsel.id, Indramayu, Minggu, 25/10/2026 — Syaefudin ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Kabupaten Indramayu yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18,7 miliar.
Bupati Indramayu Lucky Hakim kemudian meminta maaf kepada pemilih pasangan Lucky-Syaefudin sekaligus memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Lucky Hakim Sampaikan Permohonan Maaf
Lucky menyampaikan permohonan maaf itu pada Jumat, 23/10/2026, setelah menerima pertanyaan dan kekhawatiran dari pendukungnya mengenai perkara yang menjerat wakil bupati.
“Saya minta maaf kepada para pemilih paslon nomor 2, Lucky-Syaefudin, di Pilkada Indramayu 2024 kemarin atas peristiwa hukum ini,” kata Bupati Indramayu Lucky Hakim kepada awak media, Jumat, 23/10/2026.
Ia mengaku prihatin dan menjelaskan bahwa sikapnya yang sebelumnya tidak banyak berkomentar merupakan upaya menghormati proses hukum.
Untuk menjaga pekerjaan pemerintahan, Lucky menyebut tugas dapat ditopang melalui sekretaris daerah dan jajaran dinas.
Ia meminta perangkat daerah tetap berfokus pada tanggung jawab masing-masing, terutama pelayanan kepada warga.
Perkara Berkaitan dengan Tunjangan DPRD
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa penyidik menahan Syaefudin dan tersangka berinisial IH pada Rabu, 21/10/2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Syaefudin diproses dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
Kejati menyebut masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari hingga 9 November 2026 di Rutan Kebonwaru, Bandung.
Penanganan perkara masih berjalan dan status tersangka tidak berarti telah terbukti bersalah. Sementara itu, Lucky menyatakan pelayanan Pemerintah Kabupaten Indramayu tetap dilaksanakan selama proses hukum berlangsung.
