banner BPKAD Kota Makassar 728x90
HukumNasional

Syaefudin Ditahan, Lucky Hakim Minta Maaf kepada Pemilih

3
×

Syaefudin Ditahan, Lucky Hakim Minta Maaf kepada Pemilih

Sebarkan artikel ini
Bupati Indramayu Lucky Hakim dalam foto arsip.
Bupati Indramayu Lucky Hakim dalam foto arsip. Foto Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com.
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

mediasulsel.id, Indramayu, Minggu, 25/10/2026 — Syaefudin ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Kabupaten Indramayu yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18,7 miliar.

Bupati Indramayu Lucky Hakim kemudian meminta maaf kepada pemilih pasangan Lucky-Syaefudin sekaligus memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Lucky Hakim Sampaikan Permohonan Maaf

Lucky menyampaikan permohonan maaf itu pada Jumat, 23/10/2026, setelah menerima pertanyaan dan kekhawatiran dari pendukungnya mengenai perkara yang menjerat wakil bupati.

“Saya minta maaf kepada para pemilih paslon nomor 2, Lucky-Syaefudin, di Pilkada Indramayu 2024 kemarin atas peristiwa hukum ini,” kata Bupati Indramayu Lucky Hakim kepada awak media, Jumat, 23/10/2026.

Ia mengaku prihatin dan menjelaskan bahwa sikapnya yang sebelumnya tidak banyak berkomentar merupakan upaya menghormati proses hukum.

Untuk menjaga pekerjaan pemerintahan, Lucky menyebut tugas dapat ditopang melalui sekretaris daerah dan jajaran dinas.

Ia meminta perangkat daerah tetap berfokus pada tanggung jawab masing-masing, terutama pelayanan kepada warga.

Perkara Berkaitan dengan Tunjangan DPRD

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa penyidik menahan Syaefudin dan tersangka berinisial IH pada Rabu, 21/10/2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

Syaefudin diproses dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.

Kejati menyebut masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari hingga 9 November 2026 di Rutan Kebonwaru, Bandung.

Penanganan perkara masih berjalan dan status tersangka tidak berarti telah terbukti bersalah. Sementara itu, Lucky menyatakan pelayanan Pemerintah Kabupaten Indramayu tetap dilaksanakan selama proses hukum berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *