DPP PPPK Paruh Waktu: Pemda Tak Boleh Sembarangan Berhentikan Pegawai

oleh -7 Dilihat
oleh
Screenshot2026 01 2015033
DPP PPPK Paruh Waktu Tegaskan Pemda Tak Bisa Sepihak Putus Kontrak

mediasulsel.id – Jakarta – Ketua Umum DPP PPPK Paruh Waktu Nasional R E Kurniadi S Pd alias Bhimma menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak bisa memberhentikan PPPK Paruh Waktu secara sepihak.

Bhimma menyebut ketentuan pemberhentian sudah diatur dalam aturan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dia mengatakan, pemutusan status PPPK Paruh Waktu hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan yang ada.

“PPPK Paruh Waktu tidak bisa diberhentikan begitu saja,” kata Bhimma saat dihubungi via WhatsApp, Senin (19/1/2026).

Dia menjelaskan, bila tidak ditemukan pelanggaran, PPPK Paruh Waktu tetap wajib dipekerjakan berdasarkan SK PPPK Paruh Waktu yang telah diterbitkan, sesuai masa perjanjian kerja.

Bhimma juga meminta seluruh pemda mematuhi regulasi nasional dan tidak mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan hak PPPK Paruh Waktu.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang memuat ketentuan teknis mulai dari pengadaan hingga aspek kinerja, upah, disiplin, sampai pemberhentian.