mediasulsel.id – Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mempertanyakan kesiapan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk penanganan pertanahan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pertanyaan itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Mardani menyoroti kebutuhan biaya untuk urusan pemindahan hak, hingga pemecahan detail sertipikat bagi masyarakat terdampak bencana. Ia juga meminta pemerintah menyampaikan potensi hambatan secara terbuka, termasuk jika ada kendala anggaran karena skala pekerjaan di tiga provinsi tersebut dinilai besar.
Menanggapi hal itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan persoalan anggaran bisa diatasi melalui penyesuaian dan realokasi. Nusron menyebut kebutuhan pembiayaan dapat dipenuhi dengan mekanisme refocusing dari pos lain.
Selain anggaran, Nusron menjelaskan tantangan utama penanganan tanah pascabencana adalah rekonstruksi data pertanahan. Data yang terbit setelah 1997 dinilai relatif lebih terdokumentasi, namun pekerjaan menjadi lebih berat untuk sertipikat terbit sebelum periode itu, bidang tanah yang belum terdaftar, serta kasus ketika warkah/peta hilang dan kondisi fisik maupun tapal batas berubah akibat bencana.
Raker dan RDP tersebut turut diikuti sejumlah pejabat dan kementerian/lembaga, antara lain Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN Muhammad Taufiq, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Akhmad Wiyagus, juga Wamen PANRB Purwadi Arianto.











